PROSES IMB Apartemen Urbantown Dipertanyakan

TANGSEL | TR.CO.ID
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPC Tangsel, M.Romlih Hidayat, meragukan Komitmen Pemkot Tangsel, untuk menambah PAD dari Restribusi IMB, pasalnya masih banyak kegiatan bangunan Apartemen tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) dilingkungan Tangsel
"Kemana selama ini Tupoksi OPD Tangsel, Camat Ciputat, Satpol PP, Perkimta, dan DPMPTSP atas Keberadaan Bangunan raksasa yang tidak memiliki IMB contoh nya Apartemen Urbantown Jalan Raya Bukit Sirua RT 03 RW 03 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, patut Diduga bangunan Tower 3 apartemen itu, berdiri tidak memiliki IMB non rumah tinggal, "kata Romlih kepada awak media ini di Ciputat Selasa (7/12/2021).
Ia menjelaskan, Kegiatan bangunan baru itu, mencapai 85 persen, tidak tampak Plang IMB di lokasi, menjadi pertanyaan "apakah di pasang Plank IMB di tempat tersembunyi sehinga tidak dapat dilihat, atau memang Bangunan Apartemen itu tidak memiliki IMB.
"Agar jelas tugas pokok dan posisi "TUPOKSI" pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kita tantang untuk transparan dengan memberikan keterangan dokumen syarat pengajuan IMB atau bukti bahwa Dinas DPMPTSP pernah terbitkan IMB bangunan apartemen Urbantown Ciputat itu," papar nya.
Hal ini kami lakukan lanjut Romlih, Agar tidak menjadi tanda tanya
Masyarakat dan dugaan bahwa IMB Apartemen hanya sebatas duduk bersama demi kepentingan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dari oknum OPD Pemkot Tangsel.
"Kalau bersih kenapa risih" kata itu layak kita tujukan kepada Kepala Bidang (Kabid) Perizinan (IMB) DPMPTSP Tangsel sebut saja Maulana Yoga, untuk melakukan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
terangkan dan tunjukkan bukti bahwa Apartemen Urbantown itu memiliki IMB atau tidak," imbuh nya.
Menurut Romlih, Sedikit nya ada 13 syarat pemberkasan yang harus disiapkan pihak Managemen apartemen Urbantown itu, untuk mengajukan IMB.
"Sederhana saja kok tantangan kepada Kabid, Perizinan IMB, kami minta salinan Foto Copy dan keterangan 13 point' yang menjadi syarat mengajukan IMB yaitu :
1. Formulir pendaftaran IMB
2. Fotokopi KTP dan NPWP
pemohon
3. Fotokopi sertifikat tanah yang
telah dilegalisir notaris
4. Fotokopi PBB tahun terakhir
5. Menyertakan Ketetapan
Rencana Kota (KRK) dan
Rencana Tata Letak Bangunan
(RLTB/Blokpan) dari BPTSP
6. Mencantumkan fotokopi Surat
Izin Penunjukkan Penggunaan
Tanah (SIPPT) dari gubernur
apabila luas tanah daerah
perencanaan 5.000 m2 atau
lebih
7. Gambar rancangan arsitektur
(terdiri atas gambar situasi dan
denah) diberi notasi GSB, GSJ
dan batas tanah
8. Gambar konstruksi serta
perhitungan konstruksi dan
laporan penyelidikan tanah
9. Gambar instalasi (LAK/LAL/
SDP/TDP/TUG)
10. IMB lama dan lampirannya
(untuk permohonan merubah
atau menambah bangunan)
11. Rekomendasi UKL/UPL dari
BPLHD apabila luas bangunan
2.000 sampai dengan 10.000
m2 atau rekomendasi AMDAL
apabila luas bangunan lebih
dari 10.000 m2
12 Surat Penunjukan Pemborong
dan Direksi Pengawas
Pelaksanaan Bangunan dari
Pemilik Bangunan
13. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
Dikatakan, tentu dari 13 point' diatas akan menjadi kajian,
sekaligus menjawab pertanyaan dan mencerdaskan masyarakat bahwa sebelum membangun apartemen di lingkungan Tangsel harus mengajukan IMB terlebih dahulu agar tidak kena segel oleh pihak Satpol PP Tangsel.
"Sejati nya kami mendorong Azas perubahan dimasa Pandemi agar ada penambahan Signipikan PAD dari Restribusi Bangunan, sebalik nya jika terdapat bangunan tidak memiliki IMB harus ditindak Tegas,"
Tandasnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perizinan (IMB) DPMPTSP Pemkot Tangsel Maulana Yoga belum lama ini mengatakan, tercatat apartemen Urbantown, sudah memiliki IMB dari jauh.
"Apartemen itu sudah memiliki IMB tapi karena masa Pandemi peminat pembeli apartemen berkurang, jadi pihak pengembang itu, menunda pembangunan nya hingga sampai saat ini, "singkat nya.(man/wan)
Comments (0)
Facebook Comments