TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sebelumnya direncanakan secara mandiri di Kota Tangerang resmi dihentikan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam pertemuan khusus bersama tiga daerah di wilayah Tangerang Raya, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (24/10/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa penghentian proyek PSEL Kota Tangerang dilakukan sebagai konsekuensi dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, yang sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 sebagai dasar hukum pelaksanaan PSEL sebelumnya.
“Amanat dari Pak Menteri jelas, bahwa PSEL Kota Tangerang yang sebelumnya berjalan mandiri dinyatakan sudah tidak berlaku. Kini pengelolaan persampahan dilakukan dengan pola aglomerasi atau kerja sama regional Tangerang Raya, dengan pusat pengelolaan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang,” ujar Wawan, Senin (27/10/2025).
Wawan menambahkan, Pemkot Tangerang saat ini masih menunggu keputusan administratif dan surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait teknis pelaksanaan kebijakan baru tersebut.
“Arahan baru ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas di tingkat pemerintah pusat. Jadi, kami masih menunggu surat resmi dari Kementerian, sembari terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk mitra kerja kami, PT Oligo,” jelasnya.
Meski proyek PSEL dihentikan, Pemkot Tangerang menegaskan bahwa pengelolaan sampah di wilayahnya tetap berjalan penuh. Pemerintah terus memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui TPS 3R, RDF (Refuse Derived Fuel), bank sampah, serta pengurangan sampah dari sumbernya.
“Secara prinsip, tanggung jawab dari hulu sampai hilir tetap dipegang oleh Pemerintah Kota Tangerang. Kami berupaya memperkuat pengelolaan di tingkat masyarakat melalui bank sampah, magot, komposter, hingga RDF,” katanya.
Hingga saat ini, DLH Kota Tangerang masih memanfaatkan TPA Rawakucing sebagai lokasi pengolahan sampah utama dengan dukungan teknologi seperti RDF untuk sampah anorganik dan budi daya magot untuk sampah organik.
“Kami berharap masyarakat juga terus berperan aktif — mulai dari memilah sampah rumah tangga, mengirimkan sampah anorganik ke bank sampah terdekat, hingga memanfaatkan sampah organik menjadi kompos. Karena pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab kita bersama,” pungkas Wawan. (wil/dam/hmi)









