RZ dan RH Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perzinahan

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimum Polda Banten,  Kompol Herlia Hartarani

Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani

SERANG | TR.CO.ID

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menjelaskan prihal penangan perkara kasus yang dilaporkan oleh NR (22) terhadap terlapor RZ (22) atas dugaan tindak Pidana Perzinahan pasal 284 KUHP pada Rabu (23/08).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, tentang kemajuan penanganan perkara kasus perzinahan yang dilaporkan oleh NR terhadap Terlapor RZ.

“Kasus ini telah ditangani sejak tanggal 29 Januari 2023 berdasarkan LP 19, setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti maka pada Rabu (12/07) penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil bahwa perkara tersebut ditingkatkan satusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Herlia, dikutip Wartawan Kamis (24/8/23).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Perampok Indomaret Panongan

Herlia menjelaskan pada saat ini berdasarkan hasil penyidikan RZ dan RH ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/08) penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan,” jelasnya.

Selanjutnya Herlia menyampaikan hasil gelar perkara kedua.

“Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP,” paparnya.

Baca Juga:  179 Desa di Banten Rawan Banjir dan Longsor

Berikutnya Kasubbid 4 Renakta Ditreskrimum menjelaskan langkah-langkah selanjutnya setelah adanya penetapan tersangka.

“Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” tambah Herlia.

Kemudian diakhir Herlia berharap kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera. “kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut,” harap Herlia (hed/dam).

Berita Terkait

Bakesbangpol Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Ormas 
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Dikendalikan WNA
Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuh Pria di Sindang Jaya
Bawaslu Kota Tangerang Terima 10 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024
Pj Bupati Lebak Akan Digugat Proyek SPAM Desa Senanghati Diduga Serobot Lahan Warga
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Serang
Diduga Cemburu, Pria Ditusuk Pisau Hingga Tewas
Terancam 15 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Panti Asuhan Pinang
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Bakesbangpol Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Ormas 

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Dikendalikan WNA

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:39 WIB

Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuh Pria di Sindang Jaya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:10 WIB

Bawaslu Kota Tangerang Terima 10 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:24 WIB

Pj Bupati Lebak Akan Digugat Proyek SPAM Desa Senanghati Diduga Serobot Lahan Warga

Berita Terbaru

Daerah

Bakesbangpol Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Ormas 

Jumat, 11 Okt 2024 - 11:57 WIB