RZ dan RH Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perzinahan

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimum Polda Banten,  Kompol Herlia Hartarani

Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani

SERANG | TR.CO.ID

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menjelaskan prihal penangan perkara kasus yang dilaporkan oleh NR (22) terhadap terlapor RZ (22) atas dugaan tindak Pidana Perzinahan pasal 284 KUHP pada Rabu (23/08).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, tentang kemajuan penanganan perkara kasus perzinahan yang dilaporkan oleh NR terhadap Terlapor RZ.

“Kasus ini telah ditangani sejak tanggal 29 Januari 2023 berdasarkan LP 19, setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti maka pada Rabu (12/07) penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil bahwa perkara tersebut ditingkatkan satusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Herlia, dikutip Wartawan Kamis (24/8/23).

Baca Juga:  Polda Banten Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu

Herlia menjelaskan pada saat ini berdasarkan hasil penyidikan RZ dan RH ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/08) penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan,” jelasnya.

Selanjutnya Herlia menyampaikan hasil gelar perkara kedua.

“Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP,” paparnya.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Laporkan Dugaan Politik Uang Mad Romli - Irvansyah

Berikutnya Kasubbid 4 Renakta Ditreskrimum menjelaskan langkah-langkah selanjutnya setelah adanya penetapan tersangka.

“Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” tambah Herlia.

Kemudian diakhir Herlia berharap kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera. “kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut,” harap Herlia (hed/dam).

Berita Terkait

Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pandeglang
Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Diduga Tipu Pengusaha, Kepala SMP YP Karya di Polisikan
SDN 2 Bolang Dibobol Maling
Aktivis Desak KPK Hasto Belum Ditaha
Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Menag: Kasih Hukuman Seberat-beratnya!
Heboh : Marak Korupsi Desak Penyelesaian Kasus Korupsi di Banten Kawal Demokrasi Adakan Aksi Simbolik
Sosper, Pengamat: Bukan Tupoksi DPRD
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:45 WIB

Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pandeglang

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:26 WIB

Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:29 WIB

Diduga Tipu Pengusaha, Kepala SMP YP Karya di Polisikan

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:09 WIB

SDN 2 Bolang Dibobol Maling

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:01 WIB

Aktivis Desak KPK Hasto Belum Ditaha

Berita Terbaru

Pemerintahan

UMSK 2025 Bakal Direvisi

Jumat, 17 Jan 2025 - 11:13 WIB

Sport

India Open 2025 Gregoria Melaju ke Perempat Final

Jumat, 17 Jan 2025 - 10:41 WIB