RZ dan RH Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perzinahan

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menjelaskan prihal penangan perkara kasus yang dilaporkan oleh NR (22) terhadap terlapor RZ (22) atas dugaan tindak Pidana Perzinahan pasal 284 KUHP pada Rabu (23/08).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, tentang kemajuan penanganan perkara kasus perzinahan yang dilaporkan oleh NR terhadap Terlapor RZ.

“Kasus ini telah ditangani sejak tanggal 29 Januari 2023 berdasarkan LP 19, setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti maka pada Rabu (12/07) penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil bahwa perkara tersebut ditingkatkan satusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Herlia, dikutip Wartawan Kamis (24/8/23).

Baca Juga:  Polda Banten Sidak 28 Tambang di Serang

Herlia menjelaskan pada saat ini berdasarkan hasil penyidikan RZ dan RH ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/08) penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan,” jelasnya.

Selanjutnya Herlia menyampaikan hasil gelar perkara kedua.

“Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP,” paparnya.

Baca Juga:  Personil Polres Serkot Gagalkan Aksi Tawuran

Berikutnya Kasubbid 4 Renakta Ditreskrimum menjelaskan langkah-langkah selanjutnya setelah adanya penetapan tersangka.

“Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” tambah Herlia.

Kemudian diakhir Herlia berharap kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera. “kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut,” harap Herlia (hed/dam).

Berita Terkait

Ibu dan Seorang Pria Jadi Tersangka Kasus Seksual Anak
BNN dan Pemkot Perkuat Edukasi Pencegahan Narkoba di Tanah Tinggi
KLH Tindak Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas di Tangerang
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 10:54 WIB

Ibu dan Seorang Pria Jadi Tersangka Kasus Seksual Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 10:25 WIB

BNN dan Pemkot Perkuat Edukasi Pencegahan Narkoba di Tanah Tinggi

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

KLH Tindak Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas di Tangerang

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Berita Terbaru