RZ dan RH Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perzinahan

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menjelaskan prihal penangan perkara kasus yang dilaporkan oleh NR (22) terhadap terlapor RZ (22) atas dugaan tindak Pidana Perzinahan pasal 284 KUHP pada Rabu (23/08).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, tentang kemajuan penanganan perkara kasus perzinahan yang dilaporkan oleh NR terhadap Terlapor RZ.

“Kasus ini telah ditangani sejak tanggal 29 Januari 2023 berdasarkan LP 19, setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti maka pada Rabu (12/07) penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil bahwa perkara tersebut ditingkatkan satusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Herlia, dikutip Wartawan Kamis (24/8/23).

Baca Juga:  Kapolrestro Cek Kesiapan Sarpras Hadapi Pemilu

Herlia menjelaskan pada saat ini berdasarkan hasil penyidikan RZ dan RH ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/08) penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan,” jelasnya.

Selanjutnya Herlia menyampaikan hasil gelar perkara kedua.

“Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP,” paparnya.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Pasca Temuan Mayat dipinggir Jalan Tol Merak-Jakarta

Berikutnya Kasubbid 4 Renakta Ditreskrimum menjelaskan langkah-langkah selanjutnya setelah adanya penetapan tersangka.

“Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” tambah Herlia.

Kemudian diakhir Herlia berharap kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera. “kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut,” harap Herlia (hed/dam).

Berita Terkait

BNN Kota Tangerang Paparkan Capaian Kinerja dan Strategi Pencegahan Narkoba Tahun 2025
Bantu Ratusan Yatim, Kapolda Nobatkan Aiptu Erwanto Jadi Babhinkamtibmas Teladan
Sopir Truk Diduga Terlibat Kecelakaan Maut di Jambe Ditangkap Polisi
Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online di PIK 2 Terancam Hukuman Mati
Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan di Serang
Polisi Tindak Tegas Pelaku Pengeroyok Wartawan di PT Genesis
Dugaan Penipuan Ketua Koperasi Ditangkap Polisi, Rugikan Nasabah Miliaran
Duel di Tangerang, Polisi Ringkus Pelaku Tawuran
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 16:11 WIB

BNN Kota Tangerang Paparkan Capaian Kinerja dan Strategi Pencegahan Narkoba Tahun 2025

Senin, 3 November 2025 - 09:20 WIB

Bantu Ratusan Yatim, Kapolda Nobatkan Aiptu Erwanto Jadi Babhinkamtibmas Teladan

Senin, 6 Oktober 2025 - 01:43 WIB

Sopir Truk Diduga Terlibat Kecelakaan Maut di Jambe Ditangkap Polisi

Rabu, 24 September 2025 - 12:22 WIB

Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online di PIK 2 Terancam Hukuman Mati

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:15 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan di Serang

Berita Terbaru

Kesehatan

Dinkes Kota Tangerang Buka Posko di Wilayah Terdampak Banjir

Senin, 9 Mar 2026 - 12:30 WIB

Kota Tangerang

Jalan Ciledug Raya Banjir, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Senin, 9 Mar 2026 - 12:26 WIB

Kota Tangerang

Ngabuburit Sehat, Maryono Fun Futsal Bareng Karang Taruna Pinang

Senin, 9 Mar 2026 - 12:22 WIB

Hukrim

Polisi Dalami Dugaan Motif Istri Bunuh Suami di Tigaraksa

Senin, 9 Mar 2026 - 12:09 WIB