RZ dan RH Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perzinahan

Jumat, 25 Agustus 2023 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimum Polda Banten,  Kompol Herlia Hartarani

Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani

SERANG | TR.CO.ID

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menjelaskan prihal penangan perkara kasus yang dilaporkan oleh NR (22) terhadap terlapor RZ (22) atas dugaan tindak Pidana Perzinahan pasal 284 KUHP pada Rabu (23/08).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, tentang kemajuan penanganan perkara kasus perzinahan yang dilaporkan oleh NR terhadap Terlapor RZ.

“Kasus ini telah ditangani sejak tanggal 29 Januari 2023 berdasarkan LP 19, setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti maka pada Rabu (12/07) penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil bahwa perkara tersebut ditingkatkan satusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Herlia, dikutip Wartawan Kamis (24/8/23).

Baca Juga:  Pembangunan Tower BTS di Pasar Kemis Belum Kantongi Ijin ?

Herlia menjelaskan pada saat ini berdasarkan hasil penyidikan RZ dan RH ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/08) penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan,” jelasnya.

Selanjutnya Herlia menyampaikan hasil gelar perkara kedua.

“Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP,” paparnya.

Baca Juga:  Polda Banten Bongkar Pengoplos Tabung Gas

Berikutnya Kasubbid 4 Renakta Ditreskrimum menjelaskan langkah-langkah selanjutnya setelah adanya penetapan tersangka.

“Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” tambah Herlia.

Kemudian diakhir Herlia berharap kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera. “kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut,” harap Herlia (hed/dam).

Berita Terkait

Crazy Rich Depok Diringkus Polisi Gegara Curi Listrik
Polda Banten Bongkar Pengoplos Tabung Gas
PT Hydrofarm Curug Kebakaran
Iming – iming Pekerjaan, Wanita Muda Dipaksa Hubungan Badan
Joki Curanmor Diamankan Polsek Ciledug
Produksi Tembako Gorila Home Industri Dibongkar
Polda Banten Salurkan Air Bersih Untuk Masyarakat
Satpol PP Lempar Kewenangan Soal BTS di Pasar Kemis
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 September 2023 - 07:35 WIB

SDN Tangerang 3 Jadi Pilot Project Inovasi Sekolah di Kota Tangerang

Senin, 18 September 2023 - 07:14 WIB

Milad SMK Jaya Buana Dihadiri Bupati Zaki

Senin, 18 September 2023 - 07:12 WIB

713 Pelajar SMKN 10 Dilatih Ketarunaan

Jumat, 15 September 2023 - 00:53 WIB

576 Mahasiswa Baru Global Institute Ikuti PKKMB

Kamis, 7 September 2023 - 00:29 WIB

Ahmad Qurtubi Pria Kelahiran Teluknaga Jadi Profesor di UIN Banten

Rabu, 6 September 2023 - 14:59 WIB

Pemimpin PTN Diimbau Optimalkan Kolaborasi Untuk Transformasi Pendidikan Tinggi Berkualitas

Rabu, 6 September 2023 - 14:57 WIB

Siswa di 36 SD Diberi Imunisasi MR dan HPV

Selasa, 5 September 2023 - 15:33 WIB

Dua Sekolah Ikuti Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi

Berita Terbaru

Kadindik Kota Tangerang, H.Jamaludin

Pemerintahan

Jamaludin Paling Pas Jadi Pj Walikota

Rabu, 20 Sep 2023 - 14:24 WIB

TRTV

Ahmed Zaki Iskandar Pamit, 10 Tahun Tangerang Gemilang

Rabu, 20 Sep 2023 - 11:03 WIB

Selebritis

Amanda Caesa – Mengaku Banyak Perbedaan

Rabu, 20 Sep 2023 - 09:25 WIB

Hukrim

Crazy Rich Depok Diringkus Polisi Gegara Curi Listrik

Rabu, 20 Sep 2023 - 07:52 WIB

Hukrim

Polda Banten Bongkar Pengoplos Tabung Gas

Rabu, 20 Sep 2023 - 07:26 WIB