TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota Tangerang terus menggencarkan operasi penertiban guna mengantisipasi peredaran minuman beralkohol dan praktik prostitusi di wilayah rawan. Salah satunya dilakukan di kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Senin malam (20/4/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menyampaikan bahwa operasi tersebut berhasil mengamankan dua terduga pelanggar Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan laporan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengamankan dua orang terduga pelanggar dalam operasi penegakan Perda di kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol yang dikemas dalam plastik. Selanjutnya, para pelanggar didata, diberikan pembinaan, serta diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, sebelum diserahkan kembali kepada pihak keluarga.
Mulyani menjelaskan, tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Ia menegaskan, Pemkot Tangerang akan terus meningkatkan intensitas operasi penertiban dengan menyasar titik-titik yang dinilai rawan terhadap aktivitas prostitusi dan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.(Will/dam)









