Satpol PP Tangerang Sita Tiang Kabel KU di Dua Wilayah

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui bidang Penegak Hukum dan Peraturan Daerah (Gakumda) berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Tangerang, sita puluhan tiang tumpu Kabel Udara (KU) di dua wilayah.

Penyitaan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya proyek ilegal pemasangan utilitas internet dari salahsatu perusahaan provider MY Republik di Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Pinang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penindakannya, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang sudah melalui tahapan prosedur, dengan memberikan sanksi berupa teguran, surat pemanggilan, hingga penyitaan alat kerja.

Baca Juga:  Proses Seleksi Dirum PDAM TB Disoal

“Dari Neglasari anggota mendapati adanya pengerjaan pada hari Rabu 26 Februari 2025 siang, dari salahsatu perusahaan yang sama yakni My Republik, dan berhasil disita 10 tiang tumpu,” ujar Alex Suyitno Kasi Penegakan, Kamis (27/2/25).

Selanjutnya, sambung Alex, bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang kembali melakukan penindakan tegas di Kp. Sawah Dalam, Kel. Panunggangan Utara, Kec. Pinang, Kota Tangerang.

“Anggota menyita sejumlah tiang yang sudah tertanam dan gulungan kabel,” jelasnya.

Lebih jauh diungkapkan Alex, dari kedua wilayah tersebut pengerjaan tiang Kabel Udara (KU) My Republik dikerjakan oleh vendor yang berbeda.

Baca Juga:  PT Hydrofarm Curug Kebakaran

“Jadi pengerjaan tiang internet ini dikerjakan oleh para vendor yang berbeda, tapi memang dari satu perusahaan yang sama, yakni My Republik,” terangnya.

Dari penindakan tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan terkait, bahkan hingga ke meja persidangan.

“Dari barang bukti penyitaan ini kita akan panggil pihak perusahaannya untuk dilakukan pendataan terkait izin secara aturan, dan selanjutnya Satpol PP akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Kota Tangerang untuk dilakukan sidang tipiring,” tukasnya. (yul/wil)

Berita Terkait

Banteng Lawas Banten Gelar Halal Bihalal, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Kader PDIP
Trantib Ciledug OTT Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan
Pemkot Sambut Baik Pembentukan Tim Khusus Pengendalian Banjir di Tangerang Raya
349 Pendatang Baru di Kota Tangerang Pasca Lebaran
Nekat! Remaja Sembunyi di Plafon Saat Razia Kosan
Intan Minta PSM Bantu Penyaluran Program Sosial Tepat Sasaran
Wali Kota Tangerang Lantik  jajaran TP PKK  dan Tim Posyandu
Komitmen Pemkab Tangerang Dorong Pertanian Berkelanjutan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 23:04 WIB

Banteng Lawas Banten Gelar Halal Bihalal, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Kader PDIP

Kamis, 17 April 2025 - 11:55 WIB

Trantib Ciledug OTT Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Kamis, 17 April 2025 - 11:34 WIB

349 Pendatang Baru di Kota Tangerang Pasca Lebaran

Kamis, 17 April 2025 - 11:30 WIB

Nekat! Remaja Sembunyi di Plafon Saat Razia Kosan

Kamis, 17 April 2025 - 11:19 WIB

Intan Minta PSM Bantu Penyaluran Program Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Trantib Ciledug OTT Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:55 WIB

Kabupaten Tangerang

Seluruh Kelurahan Diminta Aktif dalam Berikan Informasi

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:50 WIB