Truk Tanah Pelanggar Perbup di Tindak Tegas

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Delapan pos pantau gabungan Kepolisian, TNI, Pemerintah daerah Kota/Kabupaten Tangerang bekerja 24 jam dalam dua shift awasi aktivitas kendaraan tambang sumbu 3 atau lebih pengangkut material Tanah, Pasir dan Batu di Tangerang Raya.

Diketahui, sesuai kesepakatan hasil rapat koordinasi, pengemudi kendaraan tambang tersebut wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penegakan aturan jam operasional terhadap kendaraan tambang ini terus kita (petugas gabungan) awasi selama 24 jam,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan. Kemarin.

Zain mengungkapkan, pasca penghentian aktivitas selama 6 hari imbas dari kericuhan di Kosambi, kabupaten Tangerang. Aktivitas truk tambang mulai kembali sejak Kamis (14/11) kemarin. Dan berdasarkan Perwal dan Perbup Tangerang jam operasional kendaraan tambang itu mulia pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Baca Juga:  Oknum Ustaz Pencabul Santri Diringkus Polisi

“Selama 3 hari ini (14,15,16) petugas gabungan telah memutar balik sebanyak 93 truk dan 21 kendaraan ditindak tilang. Kemudian dilakukan cek urine terhadap 21 sopir tersebut. Hasilnya 20 negatif dan 1 orang sopir positif narkoba,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, bahwa larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Penyalahgunaan terhadap obat terlarang dan narkoba ini dapat dijerat hukum.

Baca Juga:  Polsek Cilincing Ringkus Tiga Komplotan Begal Motor

“Terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tandas Zain.

Sebagai informasi, delapan pos pantau tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota di antaranya Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.

Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.

Dari 8 Pos Pantau itu, setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP. (fj/dam)

Berita Terkait

756 WBP Rutan Tangerang Ikuti Pemungutan Suara
Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan
Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat
Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Polres Tangsel Ungkap 40 Kg Sabu Siap Edar untuk Malam Tahun Baru
DLH  Ingatkan Warga Tidak Bakar Sampah Sembarangan
Pencuri Motor di Karang Tengah Terekam CCTV
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:34 WIB

756 WBP Rutan Tangerang Ikuti Pemungutan Suara

Kamis, 21 November 2024 - 15:16 WIB

Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan

Kamis, 21 November 2024 - 14:59 WIB

Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat

Kamis, 21 November 2024 - 14:46 WIB

Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang

Rabu, 20 November 2024 - 16:15 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tangerang Gelar Jambore Sanitasi Sekolah SMP 2024

Selasa, 3 Des 2024 - 11:06 WIB

Bola

Calvin Verdonk Dapat Pujian Tinggi

Selasa, 3 Des 2024 - 10:48 WIB

PILKADA 2024

Logistik Pilkada Dari Tingkat Kecamatan Mulai Diambil

Selasa, 3 Des 2024 - 10:28 WIB

Pemerintahan

DPRD dan Pemkot Cilegon Sepakati APBD 2025 Rp 2,2 Triliun

Selasa, 3 Des 2024 - 10:15 WIB