17 Perusahaan Tak Miliki SIPPA, DPRD Banten Mendorong Tertibkan

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengeluarkan desakan kepada Pemerintah Provinsi untuk melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menertibkan 17 perusahaan yang tidak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Hal ini diungkapkan setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menyatakan bahwa ke-17 perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai wajib pajak karena belum memiliki SIPPA, sehingga mengakibatkan kerugian dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota DPRD Banten, Gembong R. Sumedi, menegaskan perlunya keterlibatan APH untuk menindak perusahaan-perusahaan yang dinilai melanggar aturan dengan tidak memiliki SIPPA.

Baca Juga:  Pameran KKB & Digiwara Fun Fest 2024, Sukses Mendorong Ekonomi Digital dan UMKM Banten

“Kalau bisa libatkan APH. Tapi lihat dulu, selediki dulu sebelum menindak, apa yang membuat perusahaan itu lalai (membuat SIPA),” ujar Gembong kepada wartawan di DPRD Banten, Selasa (11/6/2024).

Gembong juga menekankan pentingnya perusahaan segera mengurus SIPPA dan membayar pajak atas pemanfaatan air permukaan.

“Harus segera diurus SIPPA-nya. Dan jika tidak memiliki SIPPA, perusahaan tersebut tidak berhak mengambil air permukaan. Bagaimana pemerintah bisa memungut pajak jika tidak ada SIPPA?” tambahnya.

Politisi dari PKS ini juga mengakui adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi dalam hal penerbitan perizinan pemanfaatan air permukaan. Gembong berharap agar koordinasi antara kedua belah pihak dapat berjalan lebih baik.

Baca Juga:  Penjagaan Polisi Menjelang Demo Relawan Ganjar-Mahfud di Jakpus

“Kementerian juga tidak boleh mempersulit, dan ini harus menjadi perhatian bersama dari Kementerian untuk memberikan dukungan,” tutup Gembong.

Kondisi ini menjadi perhatian serius DPRD Banten guna memastikan bahwa setiap perusahaan yang memanfaatkan air permukaan harus mematuhi peraturan yang berlaku dan berkontribusi dalam pembayaran pajak yang diperlukan bagi PAD Provinsi Banten. (hed/ka6)

Berita Terkait

Heboh : Warga Tolak Rencana Pembangunan TPST Regional di Lebak Batal
Pemkot Tangerang Gelar Seminar Kepahlawanan Peringati Hari Bhakti Taruna 2025
Istri Wapres Kunjungi Kota Serang Sosialisasi Kesehatan dan Pendidikan
LVRI Kota Tangerang Dorong Pembangunan Taman Makam Pahlawan Untuk Veteran
Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Bupati Terpilih Tidak Dapat Mobil Dinas Baru
TPID Kabupaten Tangerang Sidak Pasar Tigaraksa Jaga Stabilisasi Harga
PWI Pusat Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat HPN 2025 Di Kalsel
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:04 WIB

Heboh : Warga Tolak Rencana Pembangunan TPST Regional di Lebak Batal

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:47 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Seminar Kepahlawanan Peringati Hari Bhakti Taruna 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:26 WIB

Istri Wapres Kunjungi Kota Serang Sosialisasi Kesehatan dan Pendidikan

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:26 WIB

Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:38 WIB

Bupati Terpilih Tidak Dapat Mobil Dinas Baru

Berita Terbaru