SERANG | TR.CO.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengeluarkan desakan kepada Pemerintah Provinsi untuk melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menertibkan 17 perusahaan yang tidak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).
Hal ini diungkapkan setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menyatakan bahwa ke-17 perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai wajib pajak karena belum memiliki SIPPA, sehingga mengakibatkan kerugian dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota DPRD Banten, Gembong R. Sumedi, menegaskan perlunya keterlibatan APH untuk menindak perusahaan-perusahaan yang dinilai melanggar aturan dengan tidak memiliki SIPPA.
“Kalau bisa libatkan APH. Tapi lihat dulu, selediki dulu sebelum menindak, apa yang membuat perusahaan itu lalai (membuat SIPA),” ujar Gembong kepada wartawan di DPRD Banten, Selasa (11/6/2024).
Gembong juga menekankan pentingnya perusahaan segera mengurus SIPPA dan membayar pajak atas pemanfaatan air permukaan.
“Harus segera diurus SIPPA-nya. Dan jika tidak memiliki SIPPA, perusahaan tersebut tidak berhak mengambil air permukaan. Bagaimana pemerintah bisa memungut pajak jika tidak ada SIPPA?” tambahnya.
Politisi dari PKS ini juga mengakui adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi dalam hal penerbitan perizinan pemanfaatan air permukaan. Gembong berharap agar koordinasi antara kedua belah pihak dapat berjalan lebih baik.
“Kementerian juga tidak boleh mempersulit, dan ini harus menjadi perhatian bersama dari Kementerian untuk memberikan dukungan,” tutup Gembong.
Kondisi ini menjadi perhatian serius DPRD Banten guna memastikan bahwa setiap perusahaan yang memanfaatkan air permukaan harus mematuhi peraturan yang berlaku dan berkontribusi dalam pembayaran pajak yang diperlukan bagi PAD Provinsi Banten. (hed/ka6)