PANDEGLANG | TR.CO.ID
Dalam rentang awal tahun 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan lelang dini untuk 29 paket pekerjaan.
Langkah ini dimaksudkan untuk memungkinkan pekerjaan-proyek dapat segera dimulai pada awal tahun ini.
Namun, tindakan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya dugaan praktik kongkalikong dalam pemenangan tender proyek pekerjaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep Rahmat ST, Kepala DPUPR Kabupaten Pandeglang, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat di WhatsApp mengatakan, bahwa pada tahun 2024, lelang dini sebanyak 29 paket pekerjaan telah dilakukan.
“Rincian dari 29 paket tersebut meliputi 8 paket dalam bidang Bina Marga (BM), 15 paket dalam bidang Ciptakarya (CK), dan 6 paket dalam bidang Sumber Daya Air (SDA),” katanya, Rabu (10/1/2024).
“Seluruh proses lelang telah dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pandeglang,” tambahnya.
Menurut Rahmat, 29 paket yang dilelang pada tahun 2024 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dia juga menyampaikan bahwa berdasarkan jadwal di LPSE, pelelangan tersebut diharapkan selesai pada tanggal 31 Januari 2024.
Sementara itu, Rohikmat aktivis dari Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) Kabupaten Pandeglang menyoroti pentingnya peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawasi proses lelang tersebut.
Dia mengungkapkan kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya pengondisian atau campur tangan dari oknum Dinas atau pihak ketiga yang disebut sebagai Koordinator proyek.
Menurutnya, pihak ketiga yang diduga terlibat sudah memiliki pengalaman dan keterampilan dalam mengatur atau mempengaruhi proyek yang dilelang. Mereka juga diyakini dapat menentukan komposisi panitia yang mengelola paket pekerjaan tersebut.
“Akibatnya, diyakini bahwa paket lelang tersebut diduga mungkin telah diatur sebelumnya, membatasi kemungkinan kemenangan oleh pengusaha lain,” pungkasnya.
Dia menambahkan bahwa persyaratan administrasi dan dukungan teknis mungkin telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh pihak yang diduga terlibat, sementara pengusaha lain harus mencari persyaratan tersebut setelah pengumuman paket pekerjaan di LPSE.
Hal ini menciptakan ketidaksetaraan dan menduga bahwa pengusaha yang telah “dipersiapkan” memiliki keunggulan dalam proses penawaran.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan ketidakadilan dalam proses lelang serta menunjukkan adanya dugaan praktik kongkalikong yang merugikan kepentingan pengusaha lainnya.
Hingga saat ini, hal ini belum mendapat kepastian dan menjadi fokus penyelidikan pihak berwenang, baik dari Aparat Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan) maupun instansi terkait, untuk memastikan transparansi, keadilan, dan keberlanjutan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut,” tegasnya.
Penulis : ian/ris
Editor : dam









