TANGERANG | TR.CO.ID
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan 39.675 entri dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tergolong Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Temuan ini diungkapkan dalam rapat pleno terbuka yang diadakan di Hotel Aryaduta, Kelapa Dua, pada Sabtu (10/8) lalu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ikbal Al Ambari, menginformasikan bahwa data tersebut meliputi pemilih yang meninggal, pemilih ganda, pemilih yang pindah domisili, serta mereka yang alih status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri. “Kami menemukan pemilih TMS sebanyak 39.675 jiwa,” kata Ikbal, dikutip Selasa (13/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain data TMS, Bawaslu juga mencatat adanya 18.684 pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum terdaftar dalam DPS. Ikbal menyebutkan bahwa saran perbaikan telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang untuk memastikan perbaikan dilakukan secara menyeluruh.
Dirinya mengungkapkan, agar data pemilih lebih akurat, sebaiknya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 disinkronkan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami mengajak semua pihak untuk ikut serta mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih ini,” ajaknya.
Masyarakat Kabupaten Tangerang yang belum tercantum dalam DPS diminta untuk melapor kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang atau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan.
“Untuk menyukseskan Pilkada 2024, jika ada yang belum mendapatkan hak pilih, segera lapor ke Bawaslu atau Panwascam,” katanya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan DPS sebanyak 2.370.689 jiwa, dengan rincian 1.195.281 laki-laki dan 1.175.408 perempuan. (dam/ris)