TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang kembali menggelar Isbat Nikah Terpadu dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah secara resmi.
Wakil Walikota Tangerang, Maryono, menuturkan bahwa program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen pernikahan resmi. Sebanyak 89 pasangan mengikuti sidang isbat dan langsung menerima buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendukung penuh pelaksanaan isbat nikah yang rutin digelar setiap tahun. Ini sangat penting agar masyarakat dapat memiliki dokumen pernikahan yang sah, yang diperlukan dalam berbagai keperluan administrasi,” ujar Maryono usai membuka acara di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Selasa (25/2/2025).
Kepala Pengadilan Agama Kota Tangerang, Khalid Gailea, menambahkan bahwa program ini membantu masyarakat dalam memperoleh hak-hak hukum terkait administrasi kependudukan, seperti pencatatan pernikahan, penerbitan Kartu Keluarga (KK), dan pembuatan Akta Kelahiran.
“Proses isbat ini dilakukan dengan pemeriksaan dokumen yang ketat untuk memastikan keabsahan pernikahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas Khalid.
Salah satu peserta, Selvi Oktaviani dari Kecamatan Pinang, mengungkapkan rasa syukurnya setelah mengikuti proses isbat nikah.
“Kami sangat bahagia bisa mengikuti isbat ini, karena akan lebih mudah mengurus dokumen kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran anak. Semoga rumah tangga kami semakin langgeng setelah dicatat secara resmi,” ujar Selvi didampingi suaminya, Nuryadin.
Isbat Nikah Terpadu ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas pernikahan, sehingga pasangan yang sebelumnya menikah secara non-formal dapat memiliki status hukum yang sah. (ris/dam)









