17 Perusahaan Tak Miliki SIPPA, DPRD Banten Mendorong Tertibkan

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengeluarkan desakan kepada Pemerintah Provinsi untuk melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menertibkan 17 perusahaan yang tidak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Hal ini diungkapkan setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menyatakan bahwa ke-17 perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai wajib pajak karena belum memiliki SIPPA, sehingga mengakibatkan kerugian dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota DPRD Banten, Gembong R. Sumedi, menegaskan perlunya keterlibatan APH untuk menindak perusahaan-perusahaan yang dinilai melanggar aturan dengan tidak memiliki SIPPA.

Baca Juga:  PGRI Cabang Cikande Gelar Acara Halal bi Halal

“Kalau bisa libatkan APH. Tapi lihat dulu, selediki dulu sebelum menindak, apa yang membuat perusahaan itu lalai (membuat SIPA),” ujar Gembong kepada wartawan di DPRD Banten, Selasa (11/6/2024).

Gembong juga menekankan pentingnya perusahaan segera mengurus SIPPA dan membayar pajak atas pemanfaatan air permukaan.

“Harus segera diurus SIPPA-nya. Dan jika tidak memiliki SIPPA, perusahaan tersebut tidak berhak mengambil air permukaan. Bagaimana pemerintah bisa memungut pajak jika tidak ada SIPPA?” tambahnya.

Politisi dari PKS ini juga mengakui adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi dalam hal penerbitan perizinan pemanfaatan air permukaan. Gembong berharap agar koordinasi antara kedua belah pihak dapat berjalan lebih baik.

Baca Juga:  Suparman Balon Bupati Lebak, Golkar Rekomendasikan

“Kementerian juga tidak boleh mempersulit, dan ini harus menjadi perhatian bersama dari Kementerian untuk memberikan dukungan,” tutup Gembong.

Kondisi ini menjadi perhatian serius DPRD Banten guna memastikan bahwa setiap perusahaan yang memanfaatkan air permukaan harus mematuhi peraturan yang berlaku dan berkontribusi dalam pembayaran pajak yang diperlukan bagi PAD Provinsi Banten. (hed/ka6)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas
Jumat Asri, Kecamatan Benda Gelar Kerja Bakti Bersama di Kampung Baru
Suntikan Motivasi Wakil Wali Kota, Jadi Energi MSP FC Pertahankan Gelar
Buka Pekan Raya Cibodas, Maryono Ajak Warga Majukan UMKM dan Cintai Produk Lokal
Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI
PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:41 WIB

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas

Minggu, 19 April 2026 - 11:38 WIB

Jumat Asri, Kecamatan Benda Gelar Kerja Bakti Bersama di Kampung Baru

Minggu, 19 April 2026 - 11:35 WIB

Suntikan Motivasi Wakil Wali Kota, Jadi Energi MSP FC Pertahankan Gelar

Minggu, 19 April 2026 - 11:32 WIB

Buka Pekan Raya Cibodas, Maryono Ajak Warga Majukan UMKM dan Cintai Produk Lokal

Jumat, 17 April 2026 - 23:02 WIB

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer

Berita Terbaru