ASN Terlibat Judi Online Bakal Kena Sanksi

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, mengenakan tindakan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (ASN/PPPK) yang terlibat judi dalam jaringan atau online.

“Kita berharap tidak ada ASN/PPPK yang terlibat judi online yang kini sedang viral di media sosial,” kata Asisten Daerah (Asda III) Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak Feby Hardian Kurniawan, kepada wartawan, Kamis (20/6/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kabupaten Lebak tidak main-main bagi ASN/PPPK yang terlibat judi online akan diberikan sanksi sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera. Perjudian online itu jelas dilarang dan melanggar hukum terhadap pelakunya dan bisa diproses hukum.

Baca Juga:  UPT SDN Kadingding Sosialisasi Anti Perundungan Anak

Untuk ASN/PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak jangan sampai terpapar judi daring itu, sebab, ASN/PPPK sebagai abdi negara memiliki etika dan jelas dilarang melakukan tindakan perbuatan judi.

Oleh karena itu, pihaknya minta seluruh ASN/PPPK Kabupaten Lebak agar mematuhi etika sebagai abdi negara tersebut dengan tidak melakukan semua bentuk perjudian, termasuk judi online.

“Perbuatan judi itu menurut agama haram juga negara melanggar hukum, sehingga tidak boleh ASN/PPPK terlibat dalam perjudian itu,”ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori mengatakan aparat hukum terus mengoptimalkan pemberantasan perjudian, termasuk judi online karena dapat menimbulkan kemudaratan dan penderitaan terhadap pelaku maupun keluarga.

Baca Juga:  5 Ribu Siswa Dapat Bantuan Pendidikan

Saat ini, pelaku judi online beragam mulai kanak-kanak, dewasa hingga orang tua juga berbagai profesi mulai pengangguran, ibu rumah tangga, pelajar ASN, TNI, Polri dan mahasiswa.

Perbuatan perjudian itu tentu dilarang agama dan hukumnya haram, sehingga aparat hukum harus bertindak tegas untuk dilakukan pemberantasan perjudian, baik perjudian secara online maupun perjudian offline.

“Apapun jenis perjudian itu tidak ada manfaatnya, bahkan dapat menimbulkan kemudaratan dan kesengsaraan, baik terhadap pelaku maupun keluarga,” ujarnya. (eem/dam)

Berita Terkait

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards
Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:21 WIB

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Berita Terbaru