Lima Pembobol Koper Penumpang Lion Air Ditangkap

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap lima pelaku pembobolan atau dodos koper penumpang maskapai Lion Air rute Makasar-Jakarta asal Kota Tangerang selatan, JS (26) yang mengaku barang berharganya hilang usai membuka koper.

Kelima tersangka berinisial AS (26), H (28), A (24), D (34) dan T (24). Para tersangka melancarkan aksinya di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan, setelah pesawat mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta JS menuju konveyour untuk mengambil bagasi miliknya dan memeriksa barang bawaannya. Namun, didapati sudah tidak ada di dalamnya.

“Korban baru mengetahui barangnya hilang setelah tiba di Jakarta, sehingga melaporkan ke Polresta Bandara Soetta guna pengusutan lebih lanjuta,” kata Ronald, dikutip Wartawan, Minggu (30/6/24).

Baca Juga:  Bakal Calon Walikota Tangerang, Helmy Halim Prediksi Indonesia Menang Lawan Irak

Atas kejadian tersebut, tegas Ronald, korban mengalami kerugian sebesar Rp40.175.000 juta dari total barang yang hilang dalam koper yang dibobol oleh para tersangka.

“Di dalamnya ada dompet berisi uang asing 300 dollar Amerika dan 300 dollar Singapura, dan ditemukan dua cincin berlian dan satu cincin emas putih, dibagi-bagikan ke para tersangka dengan menyelipkan di kantong celana, kantong rompi, dan kantong sepatu,” ungkapnya.

Ronald mengatakan, kelima pelaku merupakan petugas outsourcing di bagian handling bagasi maskapai Lion Air. Bahkan, pelaku memiliki peran masing-masing untuk melancarkan aksinya tersebut.

Baca Juga:  Alexander Waas Yakin Masyarakat Pilih Prabowo Gibran

“Pelaku utamanya yakni AS, yang berperan sebagai pemilik ide dan memilih koper yang akan didodos dan juga mengeksekusi,” ujarnya.

Usai melakukan aksi tersebut, para pelaku lantas menukarkan mata uang asing tersebut menjadi rupiah dan dibagi-bagikan keseluruh pelaku. Di mana, AS mendapat bagian paling besar yakni Rp1,9 juta sedangkan keempat pelaku lainnya Rp1,3 juta.

“Sementara cincin masih utuh, total kerugian sekitar Rp41 juta. Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Ronald. (fj/dam)

Berita Terkait

Bina Generasi Tertib Lalu Lintas, Polres Metro Tangerang Kota Borong Prestasi di Ajang PKS dan Pocil
Sambut Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Kota Layak Anak Lewat PATBM dan Fasilitas Ramah Anak
Disnaker Tangsel Perketat Pengawasan Penyalur PMI, Tekan Risiko Eksploitasi Tenaga Kerja
Bagi Hafidz, Sekolah Gratis Bukan Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpinya Tetap Hidup
DPMPTSP Kota Tangerang Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Mendorong Investasi
Berburu Kuliner dan Belanja UMKM, Festival Cisadane 2026 Siap Dongkrak Ekonomi Lokal
Pemkot Tangerang Alokasikan Rp1,038 Miliar untuk Bansos Mahasiswa, DPRD Dorong Kuota Penerima Ditambah
Disperkimtan Kota Tangerang Raih PAPTI Award 2026, Dinobatkan sebagai Penerbit SLF Terbaik
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:02 WIB

Bina Generasi Tertib Lalu Lintas, Polres Metro Tangerang Kota Borong Prestasi di Ajang PKS dan Pocil

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:09 WIB

Sambut Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Kota Layak Anak Lewat PATBM dan Fasilitas Ramah Anak

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:07 WIB

Disnaker Tangsel Perketat Pengawasan Penyalur PMI, Tekan Risiko Eksploitasi Tenaga Kerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Bagi Hafidz, Sekolah Gratis Bukan Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpinya Tetap Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Berburu Kuliner dan Belanja UMKM, Festival Cisadane 2026 Siap Dongkrak Ekonomi Lokal

Berita Terbaru