RM Aktor Bollywood Terancam 10 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan satwa langka berupa Burung Cendrawasih dan Berang-berang dengan tujuan India. Seorang pelaku yang membawa satwa langka itu rupanya Aktor Bollywood berinisial RM yang merupakan warga negara asing (WNA) asal India.

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, pria berkebangsaan India tersebut ditangkap berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap sebuah koper bawaan pada 1 Juli 2024 di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tambah dia, Koper tersebut merupakan milik aktor sekaligus seorang produser warga India berinisial RM yang akan terbang ke Mumbai, India, menggunakan pesawat Indigo Air dengan nomor penerbangan 6E 1602.

“Dari hasil citra X-Ray, maka petugas memanggil pemilik koper tersebut yang sudah berada di ruangan boarding dan dilakukan pemeriksaan,” terabf Sugeng, Kamis (4/7/24).

Baca Juga:  Korban Pesawat Jatuh Tewas Akibat Benturan

Sugeng menguraikan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, didapati satu ekor burung cendrawasih kuning kecil (paradisaea minor), satu ekor burung cendrawasih botak Papua (cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (aonyx cinereus) pada koper tersebut.

“Jadi tiga jenis satwa langka tersebut ditemukan didalam koper itu, yang disatukan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak,” paparnya.

Setelah itu, pemilik koper tersebut diamankan oleh petugas dengan dibawa ke kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Hewan tersebut, sambung Sugeng, termasuk ke dalam apendik 1dan 2 Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang harus memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya.

Baca Juga:  Diduga Lamban Proyek Betonisasi Di Teluk Naga Bikin Macet

“Selain itu , ketiga hewan tersebut juga ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto lampiran Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,” jelasnya.

Sugeng menambahkan, penindakan kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan RM sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

“Pelaku ini bisa dikenakan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 milliar,” tukasnya. (fj/dam)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas
Jumat Asri, Kecamatan Benda Gelar Kerja Bakti Bersama di Kampung Baru
Suntikan Motivasi Wakil Wali Kota, Jadi Energi MSP FC Pertahankan Gelar
Buka Pekan Raya Cibodas, Maryono Ajak Warga Majukan UMKM dan Cintai Produk Lokal
Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI
PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:41 WIB

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas

Minggu, 19 April 2026 - 11:38 WIB

Jumat Asri, Kecamatan Benda Gelar Kerja Bakti Bersama di Kampung Baru

Minggu, 19 April 2026 - 11:35 WIB

Suntikan Motivasi Wakil Wali Kota, Jadi Energi MSP FC Pertahankan Gelar

Minggu, 19 April 2026 - 11:32 WIB

Buka Pekan Raya Cibodas, Maryono Ajak Warga Majukan UMKM dan Cintai Produk Lokal

Jumat, 17 April 2026 - 23:02 WIB

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer

Berita Terbaru