Kekerasan Seksual Merajalela di Lebak

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Kekerasan Seksual terhadap anak dibawah umur kian merajalela di Kabupaten Lebak. Kekerasan seksual tersebut terjadi mulai dari lingkungan pelaku yang masih ikatan keluarga hingga tetangga satu kampung.

Hal tersebut diketahui setelah Unit PPA Satreskrim Polres Lebak mengamankan dua pelaku kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Hukum Kabupaten Lebak. Seperti yang terjadi di Kecamatan Leuwidamar, aksi bejat dilakukan oleh SN (37) yang berprofesi sebagai buruh. SN menyodomi lima orang anak laki-laki mulai dari siswa Sekolah Dasar hingga seorang Santri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para korban diiming-imingi oleh pelaku diberikan uang dan dipinjami sepeda motor agar mau melakukan,” kata Kanit PPA Polres Lebak, IPDA Sutrisno, kepada wartawan, Senin (15/07/2024).

Sutrisno menjelaskan, peristiwa terbongkarnya aksi pelaku tersebut setelah korban yang terakhir seorang santri dicurigai oleh gurunya karena menunjukan gelagat yang mencurigakan dan selalu murung.

“Setelah didesak untuk mengaku oleh gurunya, santri tersebut menceritakan kejadiannya. Kemudian guru melaporkan hal ini kepada Polres Lebak,” jelasnya.

Ia memaparkan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan dari pelaku, rupanya pelaku telah melakukan sodomi kepada 5 orang korban dan telah melakukannya sebanyak puluhan kali sejak tahun 2021 lalu.

Baca Juga:  Dinkes Kota Tangerang Ingatkan Efek Jangka Panjang Imunisasi Campak

“Pelaku ini emang tertarik pada anak laki-laki, jadi kalau ada anak yang main bola atau voli. Pasti pelaku ikut, lalu korban dibujuk dan dirayu untuk melakukan aksinya, setelah selesai melakukan aksinya korban pun kasih uang,” paparnya.

Sutrisno menambahkan, akibat perbuatannya pelaku SN dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Sebelumnya pula unit PPA Polres Lebak berhasil mengamankan seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak tirinya. Seorang warga Muncang, diamankan pihak kepolisian Satreskrim Polres Lebak setelah diketahui memperkosa anak tirinya lebih dari satu kali.

Mawar (bukan nama sebenarnya -red) dicabuli oleh OM yang merupakan ayah tirinya sebanyak dua kali di dua tempat yang berbeda sejak tahun 2019.

Baca Juga:  KORPRI Kabupaten Tangerang Juara Kepengurusan Terbaik Nasional

“Awal itu korban disuruh mengantarkan sendal ke bapaknya yang ada di ruko di samping rumahnya, disitu pelaku meminta korban untuk membuka celana,” kata Kanit PPA .

Di ruko itu, menurut Trisno, terjadi dugaan tindak pidana pencabulan pertama kalinya terhadap Mawar. Korban juga diancam untuk tidak melaporkan aksi tersebut kepada pihak keluarga.

Merasa aman, lanjut Trisno, pelaku lagi – lagi melancarkan aksinya dengan membawa korban ke sebuah hutan di sekitaran Muncang. Saat itu pukul 12.00 WIB Mawar yang tengah berada di luar lalu dijemput oleh pelaku yang tak lain ayah tirinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Eem/jat/ris)

Berita Terkait

Pemanfaatan Layanan Online Sobat Dukcapilhttps://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/ Permudah Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!
Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN
Waspada Virus Hanta, Pemkot Tangerang Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Bantu Warga Miliki Legalitas Rumah, Pemkot Tangerang Luncurkan Program SAHABAT MBR
Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Dukung Normalisasi Situ Bulakan Periuk
Sentuh 1.200 Titik, Pemkot Tangerang Tegaskan Perbaikan Jalan Jadi Agenda Prioritas
Mengenal Hantavirus: Ancaman Kesehatan dari Paparan Tikus yang Perlu Diwaspadai
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:49 WIB

Pemanfaatan Layanan Online Sobat Dukcapilhttps://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/ Permudah Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:03 WIB

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:01 WIB

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:59 WIB

Waspada Virus Hanta, Pemkot Tangerang Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

Bantu Warga Miliki Legalitas Rumah, Pemkot Tangerang Luncurkan Program SAHABAT MBR

Berita Terbaru

Daerah

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:03 WIB