LEBAK | TR.CO.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menyatakan ketiga Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Belum Memenuhi Syarat (BMS) dalam pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak.
Bentuk persyaratan yang belum dilengkapi ketiga paslon tersebut dalam bentuk dokumen, karena nanti tidak sesuai petunjuk teknis(Juknis) 1229. Seperti kekurangan kelengkapan faktur pajak, nama tidak sama dan lain lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak di aula nusantara KPU Lebak
Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni, mengatakan bahwa ketiga pasangan calon yakni Hasbi Jayabaya – Amir Hamzah, Sanuji Pentamarta – Dita Fajar Bayhaqi dan Dede Supriyadi – Virnie Syafitri belum memenuhi syarat pada persyaratan administrasi bakal calon.
“Ketiganya belum memenuhi syarat, kita berikan waktu perbaikan sesuai dengan Peraturan KPU mulai dari tanggal 6 hingga 8 September 2024,” kata Ade, Minggu (08/09/2024).
Ia menjelaskan, berbagai dokumen yang belum memenuhi syarat telah diserahkan kepada masing-masing LO bakal pasangan calon untuk segera dilakukan perbaikan.
“Setelah diterima nanti kita lakukan penelitian perbaikannya. Kalau sampai batas waktu ditentukan masih belum selesai maka calon tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tandasnya.
Sementara itu, Liaison officer (LO) Pasangan Hasbi – Amir, Iman Pribadi, mengatakan bahwa persyaratan bagi bakal calonnya tidak begitu rumit dan pihaknya sudah melakukan antisipasi akan hal tersebut.
“Kalau dari kami tidak terlalu fundamental, sebenarnya kami sudah melakukan perbaikan perhari ini, tapi belum kami upload saja. Kami berterima kasih kepada KPU sudah memberikan keleluasaan untuk melakukan perbaikan,” singkat Imam. (Eem/jat/ris)









