KAB.TANGERANG | TR.CO.ID
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang berencana mengimplementasikan pencetakan e-KTP secara mandiri di setiap kecamatan pada tahun 2025. Program ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas layanan bagi masyarakat, terutama dalam hal pembuatan e-KTP yang selama ini harus dilakukan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Hertadi, menyatakan bahwa dengan terpenuhinya kebutuhan blangko dan printer di tahun 2025, pencetakan e-KTP di tingkat kecamatan dapat segera terwujud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harapannya, di awal tahun 2025, pencetakan KTP bisa dilakukan langsung di kecamatan. Namun, ada beberapa kendala yang harus diatasi, seperti sumber daya manusia (SDM) dan ketersediaan printer KTP. Saat ini, printer yang kami miliki masih belum mencukupi untuk 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang,” ungkap Hedi Hertadi, kemarin.
Jika pada tahun 2025 fasilitas pencetakan e-KTP di seluruh kecamatan belum sepenuhnya terealisasi, Disdukcapil berencana menetapkan beberapa lokasi strategis (lokus) di kecamatan-kecamatan tertentu yang letaknya jauh dari pusat pemerintahan, mirip dengan konsep Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Langkah selanjutnya, jika belum semua kecamatan bisa mencetak KTP, kami akan menetapkan beberapa lokus. Masing-masing lokus akan melayani lima hingga enam kecamatan, sehingga warga tidak perlu pergi jauh ke Puspemkab,” katanya.
Hedi juga mengakui bahwa permintaan pembuatan e-KTP di Kabupaten Tangerang cukup tinggi, dengan permohonan yang datang setiap hari. Namun, keterbatasan blangko seringkali menjadi kendala utama dalam memproses permintaan tersebut.
“Setiap harinya ada permohonan pembuatan e-KTP, tetapi terkadang tidak semuanya terakomodir karena jumlah blangko yang tersedia terbatas. Misalnya, kami mengajukan 10.000 blangko, tetapi yang dikirim hanya 6.000,” ungkapnya.
Program ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan, untuk mendapatkan layanan kependudukan dengan lebih cepat dan efisien. (dam/ris)









