Satpol PP Tertibkan Ribuan APS

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menertibkan ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, kemarin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa sebanyak 265 personel dikerahkan dalam operasi tersebut. Personel yang tergabung bersama Trantib Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Cikupa menertibkan 2.832 APS yang terdiri dari spanduk dan baliho milik calon Bupati Tangerang hingga calon Gubernur Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“APS yang kami tertibkan dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sepanjang jalan raya Puspemkab Tangerang. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tertib Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi/Kampanye Kepala Daerah,” kata Agus.

Baca Juga:  19 Kecamatan Ikuti Lomba Teknologi Tepat Guna

Agus menambahkan bahwa pemasangan APS di tempat yang tidak sesuai aturan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28, yang mengatur pemasangan APS harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. “Kami tidak melarang kampanye, namun pemasangan APS harus mematuhi aturan demi kenyamanan bersama. Jika tidak, kami akan menertibkan lagi,” tegasnya.

Baca Juga:  Prabowo Melontarkan Peribahasa, Anies: Seharusnya Disampaikan dalam Debat

Kepala Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin, mengungkapkan bahwa penertiban akan berlangsung selama dua hari, mulai 23 hingga 24 September 2024. Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP untuk memastikan APS yang terpasang sebelum masa kampanye segera ditertibkan.

“Penertiban ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan UU No 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bupati Tangerang. Sebelum masa kampanye dimulai, semua APS harus ditertibkan,” jelas Ulumudin.

Penertiban ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keindahan kota, sekaligus memastikan pelaksanaan pemilihan umum berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku. (dam/ris)

Berita Terkait

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI
PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2
Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital
Diskominfo Genjot Transparansi dan Pelayanan Informasi
AHY Dorong Penataan Pesisir Terintegrasi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:02 WIB

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer

Jumat, 17 April 2026 - 22:57 WIB

Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 April 2026 - 15:26 WIB

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 April 2026 - 15:23 WIB

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

Daerah

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB