Satpol PP Tertibkan Ribuan APS

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menertibkan ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, kemarin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa sebanyak 265 personel dikerahkan dalam operasi tersebut. Personel yang tergabung bersama Trantib Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Cikupa menertibkan 2.832 APS yang terdiri dari spanduk dan baliho milik calon Bupati Tangerang hingga calon Gubernur Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“APS yang kami tertibkan dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sepanjang jalan raya Puspemkab Tangerang. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tertib Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi/Kampanye Kepala Daerah,” kata Agus.

Baca Juga:  Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi

Agus menambahkan bahwa pemasangan APS di tempat yang tidak sesuai aturan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28, yang mengatur pemasangan APS harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. “Kami tidak melarang kampanye, namun pemasangan APS harus mematuhi aturan demi kenyamanan bersama. Jika tidak, kami akan menertibkan lagi,” tegasnya.

Baca Juga:  Waspada! Penyakit Pasca Banjir

Kepala Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin, mengungkapkan bahwa penertiban akan berlangsung selama dua hari, mulai 23 hingga 24 September 2024. Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP untuk memastikan APS yang terpasang sebelum masa kampanye segera ditertibkan.

“Penertiban ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan UU No 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bupati Tangerang. Sebelum masa kampanye dimulai, semua APS harus ditertibkan,” jelas Ulumudin.

Penertiban ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keindahan kota, sekaligus memastikan pelaksanaan pemilihan umum berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku. (dam/ris)

Berita Terkait

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards
Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:21 WIB

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Berita Terbaru