DPRD Lebak Keluarkan Rekomendasi Tuntutan Pegawai non-ASN Soal PPPK

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak mengeluarkan rekomendasi terkait tuntutan pegawai non-ASN mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rekomendasi tersebut usai Komisi I DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan ratusan perwakilan pegawai honorer dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Kamis (23/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DPRD Lebak mendesak Menpan RB segera mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara keseluruhan,” ujar Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, Sabtu (1/2/2025).]

Dirinya mengatakan, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu direkomendasikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga:  Kota Tangerang dan Jakarta Barat Bersepakat untuk Mengatasi Masalah Banjir Bersama-sama

“Di samping itu yang menjadi penegasan kami kepada Pemerintah Kabupaten Lebak adalah tidak boleh ada lagi rekrutmen calon ASN sebelum menyelesaikan status pegawai honorer yang jumlahnya sebanyak 1.893 orang,” katanya.

Di bawah kepemimpinan bupati baru Moch. Hasbi Jayabaya, DPRD Lebak meminta Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan persoalan penataan PPPK menjadi prioritas.

“Begitu juga mengenai aspirasi teman-teman pegawai non-ASN soal gaji yang disesuaikan dengan UMR, kami harap Pemerintah Kabupaten Lebak bisa mempertimbangkan itu,” katanya.

Untuk diketahui, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak terakomodir pada pendaftaran seleksi PPPK tahap 1 dan 2 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga:  Ayo Manfaatkan Bulan Vitamin A, Pemkot Tangerang Targetkan Sasar 64.091 Anak

“Harapan kawan-kawan penataan ini bukan hanya penataan status dari honorer ke PPPK, tapi juga soal kesejahteraannya,” kata Ketua Forum Pegawai non-ASN Lebak Bahri Permana.

Bahri menuturkan PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji paling sedikit sama dengan nominal yang diterima saat ini sebagai tenaga honorer dan dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR).

“Kami tekankan bahwa kami ingin gaji sesuai UMR karena itu merupakan syarat minimal hidup di Lebak sekitar Rp3,1 juta,” ucapnya. (eem/ka6/ris)

Berita Terkait

Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat
Waspada Hipertensi Setelah Makan Daging Kurban, Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat CKG di Puskesmas
Bapenda Kota Tangerang Perkuat Transaksi Digital melalui Sosialisasi ETPD
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Pemprov Banten Soroti Parkir Liar di Tol
Hadiri Salat Iduladha di Al-Amjad, Bupati Maesyal Serahkan Bantuan Kurban Presiden Prabowo
KAHMI dan HMI Tebar Semangat Kurban
Pilar Turun Langsung Sembelih Hewan Kurban, Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:11 WIB

Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:02 WIB

Waspada Hipertensi Setelah Makan Daging Kurban, Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat CKG di Puskesmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:53 WIB

Bapenda Kota Tangerang Perkuat Transaksi Digital melalui Sosialisasi ETPD

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:05 WIB

Hadiri Salat Iduladha di Al-Amjad, Bupati Maesyal Serahkan Bantuan Kurban Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Bola

Enzo Fernandez Chelsea Patok Harga Triliunan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:12 WIB

Daerah

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB