TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas melalui program uji kelayakan kendaraan bermotor. Berdasarkan data dari UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang, sepanjang tahun 2024, sebanyak 60.663 kendaraan umum dinyatakan lulus uji kelayakan secara berkala.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang rutin melaksanakan uji kelayakan kendaraan bermotor, mencakup berbagai jenis kendaraan seperti mobil penumpang umum, bus, kendaraan barang, hingga kereta gandengan dan tempelan. “Kami telah melakukan pengujian secara rutin dan memastikan 100 persen kendaraan yang diuji layak untuk beroperasi,” ujarnya, Kamis (6/2/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pengawasan yang ketat serta pengujian berkala ini bertujuan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di Kota Tangerang dalam kondisi aman dan layak jalan. Selain itu, Pemkot Tangerang juga berusaha untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan uji kelayakan kendaraan sebagai upaya mitigasi terhadap kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi akibat kelalaian dalam pemeriksaan kualitas kendaraan.
“Tiga indikator utama yang kami periksa selama pengujian, yakni persyaratan teknis kendaraan, kelayakan jalan, dan pemberian tanda lulus uji,” tambahnya.
Pemkot Tangerang juga mempermudah akses untuk masyarakat dengan menyediakan aplikasi KIR Tangerang AYO. Aplikasi ini memungkinkan warga untuk melakukan pendaftaran hingga memeriksa hasil uji kelayakan kendaraan secara langsung melalui perangkat mereka.
Langkah ini sejalan dengan upaya Pemkot Tangerang dalam memastikan keselamatan transportasi dan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan di kota tersebut. (ris/dam)









