TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang menegaskan komitmennya dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayahnya.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 115 Tahun 2023 yang menjadi dasar pelaksanaan perda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama BNN telah menyusun rencana aksi daerah dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Salah satu fokus utama program ini adalah sosialisasi kepada pelajar dan mahasiswa.
“Kami bersama BNN akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dari jenjang SD hingga perguruan tinggi di Kota Tangerang. Selain itu, kami juga akan melaksanakan tes urine bagi ASN di OPD lingkup Pemkot Tangerang, instansi vertikal, serta awak bus dan penerbangan,” ujarnya pada Senin (3/3/2025).
Selain sosialisasi, Pemkot Tangerang dan BNN juga mengembangkan program Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba) yang saat ini telah diterapkan di empat wilayah, yaitu Kelurahan Karawaci Baru, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kelurahan Cipondoh Makmur, dan Kelurahan Tanah Tinggi.
“Di setiap Kelurahan Bersinar, terdapat 15 agen pegiat narkoba dan lima agen pemulihan yang akan memberikan edukasi kepada masyarakat,” tambah Teguh.
Ia berharap, melalui upaya bersama ini, generasi muda di Kota Tangerang semakin sadar akan bahaya narkotika dan dapat menghindari penyalahgunaannya.
“Mudah-mudahan, generasi muda Kota Tangerang bisa menjaga diri dengan baik dan mengisi waktu dengan kegiatan positif agar terhindar dari bahaya narkotika,” tutupnya. (wil/ris)









