LEBAK | TR.CO.ID
Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat libur Lebaran atau Idul Fitri 1446 Hijriah. Kebijakan tersebut akan diatur melalui surat edaran yang akan diterbitkan pada Selasa (25/3/2025).
“Surat edarannya akan segera kami terbitkan besok. Kami menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik,” ujar Hasbi, Senin (24/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Hasbi menambahkan bahwa kendaraan dinas akan tetap berada di tangan pengguna yang bersangkutan, dengan syarat tidak digunakan untuk perjalanan mudik.
“Kendaraan tidak ditarik, tetapi aturannya jelas, tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik. Tanggung jawab tetap ada pada masing-masing pemegang kendaraan,” jelasnya.
Hasbi juga menekankan bahwa setiap ASN yang diberikan fasilitas kendaraan dinas harus menjaga dan menggunakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh ASN mematuhi aturan ini demi menghindari penyalahgunaan aset negara.
“Kami akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada para ASN agar tidak ada yang melanggar kebijakan ini. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan teguran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Bupati Hasbi berharap agar seluruh ASN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Lebak bisa menaati aturan ini dan tidak menimbulkan citra negatif di masyarakat.
“Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Lebak, tetapi merupakan aturan nasional. Kami berharap semua ASN memahami dan menaati larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” tambahnya.
Kepala BKPSDM Lebak, Eka, menyampaikan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar akan dimulai dari teguran lisan hingga sanksi lebih berat, sesuai dengan arahan pemerintah pusat. “Awalnya akan diberikan imbauan. Namun, jika masih ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (eem/FB/ris)









