Bupati Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik Lebaran

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat libur Lebaran atau Idul Fitri 1446 Hijriah. Kebijakan tersebut akan diatur melalui surat edaran yang akan diterbitkan pada Selasa (25/3/2025).

“Surat edarannya akan segera kami terbitkan besok. Kami menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik,” ujar Hasbi, Senin (24/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Hasbi menambahkan bahwa kendaraan dinas akan tetap berada di tangan pengguna yang bersangkutan, dengan syarat tidak digunakan untuk perjalanan mudik.

Baca Juga:  Job Fair SMKN 1 Buka 750 Loker

“Kendaraan tidak ditarik, tetapi aturannya jelas, tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik. Tanggung jawab tetap ada pada masing-masing pemegang kendaraan,” jelasnya.

Hasbi juga menekankan bahwa setiap ASN yang diberikan fasilitas kendaraan dinas harus menjaga dan menggunakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh ASN mematuhi aturan ini demi menghindari penyalahgunaan aset negara.

“Kami akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada para ASN agar tidak ada yang melanggar kebijakan ini. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan teguran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Bupati Hasbi berharap agar seluruh ASN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Lebak bisa menaati aturan ini dan tidak menimbulkan citra negatif di masyarakat.

Baca Juga:  HUT ke-15 Tangsel, Pertumbuhan Ekonomi Meningkat Drastis

“Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Lebak, tetapi merupakan aturan nasional. Kami berharap semua ASN memahami dan menaati larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” tambahnya.

Kepala BKPSDM Lebak, Eka, menyampaikan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar akan dimulai dari teguran lisan hingga sanksi lebih berat, sesuai dengan arahan pemerintah pusat. “Awalnya akan diberikan imbauan. Namun, jika masih ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (eem/FB/ris)

Berita Terkait

Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat
Waspada Hipertensi Setelah Makan Daging Kurban, Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat CKG di Puskesmas
Bapenda Kota Tangerang Perkuat Transaksi Digital melalui Sosialisasi ETPD
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Pemprov Banten Soroti Parkir Liar di Tol
Hadiri Salat Iduladha di Al-Amjad, Bupati Maesyal Serahkan Bantuan Kurban Presiden Prabowo
KAHMI dan HMI Tebar Semangat Kurban
Pilar Turun Langsung Sembelih Hewan Kurban, Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:11 WIB

Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:02 WIB

Waspada Hipertensi Setelah Makan Daging Kurban, Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat CKG di Puskesmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:53 WIB

Bapenda Kota Tangerang Perkuat Transaksi Digital melalui Sosialisasi ETPD

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:05 WIB

Hadiri Salat Iduladha di Al-Amjad, Bupati Maesyal Serahkan Bantuan Kurban Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Bola

Enzo Fernandez Chelsea Patok Harga Triliunan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:12 WIB

Daerah

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB