MPP Kota Tangerang Layani Konsultasi Pembuatan NIB

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Tangerang terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat termasuk para pelaku usaha. Melalui berbagai kemudahan yang ditawarkan, kini para pelaku usaha dapat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri dan daring.

Nomor Induk Berusaha merupakan pelaku usaha yang sangat penting. Dengan NIB, pelaku usaha dapat memulai bisnis secara legal dan membuka akses ke berbagai fasilitas permodalan dan pelatihan dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, proses pendaftaran NIB daring melalui sistem OSS (Online Single Submission) adalah salah satu langkah nyata.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, baik itu UMKM maupun usaha berskala besar, bisa memulai usahanya dengan mudah,”ujar Sugihharto.

Baca Juga:  Persiapan Arus Mudik, Pemkot Tangsel Siapkan Lakukan Pemeliharaan Jalan

“Kemudahan ini sejalan dengan komitmen kami untuk mewujudkan pelayanan yang berintegritas dan professional, sesuai dengan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) tambahnya.

Dengan adanya layanan pendaftaran NIB daring, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Kota Tangerang yang memiliki legalitas, sehingga dapat tumbuh dan berkembang serta berkontribusi positif bagi perekonomian lokal.

Ia menyampaikan, bagi masyarakat yang akan datang ke stand pelayanan pembuatan NIB ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Seperti membawa KTP, NPWP, memiliki izin tempat berusaha, serta memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM, sertakan alamat email dan nomor telepon yang aktif.

Baca Juga:  Pemkot Tangsel Lakukan Perbaikan Infrastruktur Jalan Lingkungan

“Bagi pelaku usaha yang masih bingung atau membutuhkan panduan lebih lanjut, jangan khawatir. Tim kami di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang siap membantu melalui layanan konsultasi langsung. Silakan datang ke MPP Kota Tangerang untuk melakukan konsultasi,” ungkapnya.

Langkah membuat NIB secara daring

  1. Registrasi Akun OSS : Buat akun terlebih dahulu di portal OSS
  2. Login ke Akun OSS : Masuk ke akun yang sudah dibuat
  3. Pilih Perizinan Berusaha : Klik menu perizinan, lalu pilih “Permohonan Baru Pilih UMK”
  4. Lengkapi Data : Isi semua data usaha, kegiatan usaha dan unggah dokumen yang diperlukan
  5. NIB Terbit : Jika semua data sudah lengkap dan diverifikasi, NIB akan terbit secara otomatis. (wil/dam)

Berita Terkait

Waspada Hipertensi Setelah Makan Daging Kurban, Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat CKG di Puskesmas
Bapenda Kota Tangerang Perkuat Transaksi Digital melalui Sosialisasi ETPD
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Pemprov Banten Soroti Parkir Liar di Tol
Hadiri Salat Iduladha di Al-Amjad, Bupati Maesyal Serahkan Bantuan Kurban Presiden Prabowo
KAHMI dan HMI Tebar Semangat Kurban
Pilar Turun Langsung Sembelih Hewan Kurban, Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
Wali Kota Apresiasi Bantuan Sapi Kurban Presiden untuk Warga
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:02 WIB

Waspada Hipertensi Setelah Makan Daging Kurban, Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat CKG di Puskesmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:53 WIB

Bapenda Kota Tangerang Perkuat Transaksi Digital melalui Sosialisasi ETPD

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:07 WIB

Pemprov Banten Soroti Parkir Liar di Tol

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:04 WIB

KAHMI dan HMI Tebar Semangat Kurban

Berita Terbaru

Bola

Enzo Fernandez Chelsea Patok Harga Triliunan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:12 WIB

Daerah

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Daerah

Pemprov Banten Soroti Parkir Liar di Tol

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:07 WIB