Mensesneg Dituding “Kangkangi” Presiden

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Ketua Umum Forum Pimred Multimedia Indonesia, Bernadus Wilson Lumi, menegaskan bahwa secara hukum kewenangan pengangkatan maupun penunjukan menteri, termasuk pejabat sementara (Plt), berada sepenuhnya di tangan Presiden, bukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Wilson mengutip ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UUD 1945 Pasal 17 ayat (2) ditegaskan, “Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.” Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyebutkan bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat dan memberhentikan menteri.

“Mensesneg itu fungsinya hanya sebagai pembantu Presiden di bidang administrasi, tata usaha, dan penyelenggaraan Sekretariat Negara. Jadi ia tidak memiliki kewenangan substantif untuk menunjuk Menteri atau Plt Menteri. Yang bisa dilakukan hanyalah menindaklanjuti perintah Presiden,” ujar Wilson, Senin (23/9/2025).

Menurutnya, dalam praktik pemerintahan, apabila seorang menteri berhalangan sementara—misalnya karena sakit, berhalangan tetap, atau adanya reshuffle—maka Presiden dapat menunjuk menteri lain sebagai Plt Menteri. Penunjukan tersebut, jelas Wilson, dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani Presiden.

Baca Juga:  Ketua Harian Kwarcab Serang Targetkan Peningkatan Jumlah Pramuka Garuda

“Konsep surat memang bisa disiapkan oleh Mensesneg, tetapi penandatanganan tetap oleh Presiden. Jadi tidak ada ruang bagi Mensesneg untuk secara mandiri menunjuk atau mengangkat Plt Menteri, termasuk Plt Menteri BUMN,” tegasnya.

Wilson berharap penegasan ini bisa meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait tata kelola pemerintahan, khususnya dalam hal kewenangan konstitusional Presiden.(hmi)

Berita Terkait

Mengenal Hantavirus: Ancaman Kesehatan dari Paparan Tikus yang Perlu Diwaspadai
PSEL Serang Raya Dibangun di TPSA Cilowong
Megawati Hangestri Pertiwi Mundur Dari Timnas Voli Indonesia
Mengenal Bahaya Campak pada Anak dan Dewasa
Mimpi Warga Banten Terwujud, Layanan Haji Lebih Dekat
Dari Gang di Kunciran Jaya ke Pasar Global, Ratu Eceng Bawa UMKM Tangerang Tembus Amerika
Perjumpaan RA Kartini Dengan Mbah Sholeh Darat. Lebih dari Emansipasi, Ini Sisi Spiritual Perjuangan Kartini
Semangat Kartini Menggema di Apel Senin
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:00 WIB

Mengenal Hantavirus: Ancaman Kesehatan dari Paparan Tikus yang Perlu Diwaspadai

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:00 WIB

PSEL Serang Raya Dibangun di TPSA Cilowong

Senin, 4 Mei 2026 - 12:18 WIB

Megawati Hangestri Pertiwi Mundur Dari Timnas Voli Indonesia

Senin, 27 April 2026 - 19:24 WIB

Mengenal Bahaya Campak pada Anak dan Dewasa

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Mimpi Warga Banten Terwujud, Layanan Haji Lebih Dekat

Berita Terbaru