Mensesneg Dinilai Langgar Konstitusi, Presiden Harus Bertindak

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) merupakan institusi strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung kerja Presiden dan Wakil Presiden. Setiap langkah dan kebijakan yang diambil Mensesneg bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap legitimasi politik dan hukum Presiden.

Namun, publik belakangan dikejutkan dengan langkah Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara yang dinilai melampaui kewenangan. Sebuah surat yang ditandatanganinya terkait penunjukan pejabat atau wakil menteri memicu perdebatan serius, baik dari sisi hukum maupun politik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, konstitusi melalui UUD 1945 Pasal 17 ayat (2) menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif Presiden, bukan kewenangan menteri lain.

Baca Juga:  Kesbangpol Kota Tangerang Gelar Sosialisasi di 13 Kecamatan, Ciptakan Semangat Bela Negara

“Tindakan Prasetyo Hadi ini dapat dikategorikan sebagai blunder fatal,” tegas Junaidi Rusli, Wakil Ketua Umum Forum Pimred Multimedia Indonesia, Rabu (24/9/2025) di Jakarta.

Menurutnya, ada tiga hal krusial dalam persoalan ini. Pertama, Mensesneg menempatkan dirinya seolah memiliki otoritas di atas Presiden. Padahal, jabatan tersebut hanyalah pembantu Presiden dalam urusan administrasi, bukan pengambil keputusan strategis.

Kedua, langkah itu justru melemahkan wibawa Presiden di mata publik. “Bagaimana masyarakat bisa percaya pada otoritas Presiden jika keputusan penting diumumkan oleh Mensesneg?” tambah Junaidi.

Baca Juga:  Kota Tangerang Miliki 102 Rumah Pompa, Antisipasi Banjir

Ketiga, blunder tersebut membuka ruang tafsir politik yang berbahaya. Pihak oposisi bisa saja menuding adanya upaya Mensesneg bermain politik di balik layar atau bahkan mengendalikan kebijakan Presiden.

Seharusnya, lanjut Junaidi, Mensesneg fokus pada peran teknokratik: menyiapkan dokumen, mengatur protokol, dan menjaga marwah institusi kepresidenan, bukan melampaui kewenangan.

“Apabila tidak segera dikoreksi, tindakan ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi praktik ketatanegaraan Indonesia. Presiden harus tegas mengingatkan, bahkan bila perlu mengevaluasi, agar blunder serupa tidak terulang,” pungkasnya. (fj/hmi)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas
Jumat Asri, Kecamatan Benda Gelar Kerja Bakti Bersama di Kampung Baru
Suntikan Motivasi Wakil Wali Kota, Jadi Energi MSP FC Pertahankan Gelar
Buka Pekan Raya Cibodas, Maryono Ajak Warga Majukan UMKM dan Cintai Produk Lokal
Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI
PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:41 WIB

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas

Minggu, 19 April 2026 - 11:38 WIB

Jumat Asri, Kecamatan Benda Gelar Kerja Bakti Bersama di Kampung Baru

Minggu, 19 April 2026 - 11:35 WIB

Suntikan Motivasi Wakil Wali Kota, Jadi Energi MSP FC Pertahankan Gelar

Minggu, 19 April 2026 - 11:32 WIB

Buka Pekan Raya Cibodas, Maryono Ajak Warga Majukan UMKM dan Cintai Produk Lokal

Jumat, 17 April 2026 - 23:02 WIB

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer

Berita Terbaru