Mensesneg Dinilai Langgar Konstitusi, Presiden Harus Bertindak

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) merupakan institusi strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung kerja Presiden dan Wakil Presiden. Setiap langkah dan kebijakan yang diambil Mensesneg bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap legitimasi politik dan hukum Presiden.

Namun, publik belakangan dikejutkan dengan langkah Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara yang dinilai melampaui kewenangan. Sebuah surat yang ditandatanganinya terkait penunjukan pejabat atau wakil menteri memicu perdebatan serius, baik dari sisi hukum maupun politik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, konstitusi melalui UUD 1945 Pasal 17 ayat (2) menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif Presiden, bukan kewenangan menteri lain.

Baca Juga:  IKPP Tangerang Sosialisasikan Bahaya HIV AIDS dan P4GN ke Pemuda Pakulonan

“Tindakan Prasetyo Hadi ini dapat dikategorikan sebagai blunder fatal,” tegas Junaidi Rusli, Wakil Ketua Umum Forum Pimred Multimedia Indonesia, Rabu (24/9/2025) di Jakarta.

Menurutnya, ada tiga hal krusial dalam persoalan ini. Pertama, Mensesneg menempatkan dirinya seolah memiliki otoritas di atas Presiden. Padahal, jabatan tersebut hanyalah pembantu Presiden dalam urusan administrasi, bukan pengambil keputusan strategis.

Kedua, langkah itu justru melemahkan wibawa Presiden di mata publik. “Bagaimana masyarakat bisa percaya pada otoritas Presiden jika keputusan penting diumumkan oleh Mensesneg?” tambah Junaidi.

Baca Juga:  Partai Politik Diminta Wujudkan Pemilu Damai

Ketiga, blunder tersebut membuka ruang tafsir politik yang berbahaya. Pihak oposisi bisa saja menuding adanya upaya Mensesneg bermain politik di balik layar atau bahkan mengendalikan kebijakan Presiden.

Seharusnya, lanjut Junaidi, Mensesneg fokus pada peran teknokratik: menyiapkan dokumen, mengatur protokol, dan menjaga marwah institusi kepresidenan, bukan melampaui kewenangan.

“Apabila tidak segera dikoreksi, tindakan ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi praktik ketatanegaraan Indonesia. Presiden harus tegas mengingatkan, bahkan bila perlu mengevaluasi, agar blunder serupa tidak terulang,” pungkasnya. (fj/hmi)

Berita Terkait

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL
25 Inovator Adu Karya di TTG Tangsel 2026
SPMB SDN di Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:50 WIB

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:46 WIB

Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB

Daerah

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:55 WIB

Daerah

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:50 WIB