Kejati Periksa Mantan Pj Gubernur Banten, soal Kasus Minyak Goreng

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah tahun 2025 yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar.

Pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan mengenai sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), badan usaha milik Pemerintah Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Banten, Herman, di Kota Serang, Selasa (25/11/2025), membenarkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari Damenta.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kebijakan pemerintah daerah saat transaksi berlangsung.
“Mantan Pj Gubernur Banten Pak Damenta sempat memberikan keterangan ke kita dalam kasus ini,” kata Herman.

Salah satu materi yang ditanyakan terkait penunjukan Yoga Utama sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT ABM. Herman menyebut pemeriksaan belum masuk pada pembahasan keputusan rapat umum pemegang saham ataupun teknis pembelian minyak goreng.

Baca Juga:  Jokowi Mau Ketemu Megawati?

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Banten telah menetapkan dua tersangka, yakni Plt Direktur Utama PT ABM Yoga Utama dan Direktur PT Karyacipta Agro-Mandiri Nusantara (KAN) berinisial AAW.

Keduanya ditahan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan pada transaksi jual beli minyak goreng curah non-DMO.

Kasus ini bermula pada 28 Februari 2025 ketika PT ABM melakukan perjanjian jual beli 1.200 ton minyak goreng curah dengan PT KAN senilai Rp20,4 miliar, dengan pembayaran melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut dicairkan melalui Bank BRI Cabang Bintaro, sedangkan barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim ke ABM.

Baca Juga:  Polres Cilegon Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Antisipasi Kepadatan Menuju Anyer dan Carita

Herman menyebut hasil penyidikan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp20.487.194.100. Dampaknya dikategorikan total loss karena tidak ada minyak goreng yang diterima sama sekali.

“Akibatnya negara mengalami kerugian total loss. Sampai sekarang barang belum dikirim. Apakah pihak penyedia punya kualifikasi atau tidak, masih kami dalami,” katanya dilansir Antara.

Penyidik menduga perjanjian tersebut merupakan transaksi fiktif. Tidak ditemukan bukti ketersediaan atau pengiriman minyak goreng sebagaimana tertuang dalam kontrak. “Bisa dikatakan demikian. Kata kuncinya, sampai sekarang barang belum dikirim,” ujar Herman.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak lain yang berpotensi bertanggung jawab, termasuk proses pengambilan keputusan pembelian minyak curah di ABM serta kelayakan perusahaan penyedia. Kejati Banten memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi hingga seluruh aliran pertanggungjawaban keuangan negara terungkap. (dam/k6/hmi)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru