Kejati Periksa Mantan Pj Gubernur Banten, soal Kasus Minyak Goreng

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah tahun 2025 yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar.

Pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan mengenai sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), badan usaha milik Pemerintah Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Banten, Herman, di Kota Serang, Selasa (25/11/2025), membenarkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari Damenta.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kebijakan pemerintah daerah saat transaksi berlangsung.
“Mantan Pj Gubernur Banten Pak Damenta sempat memberikan keterangan ke kita dalam kasus ini,” kata Herman.

Salah satu materi yang ditanyakan terkait penunjukan Yoga Utama sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT ABM. Herman menyebut pemeriksaan belum masuk pada pembahasan keputusan rapat umum pemegang saham ataupun teknis pembelian minyak goreng.

Baca Juga:  Santunan Anak Yatim Piatu di SMAN 1 Bandung

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Banten telah menetapkan dua tersangka, yakni Plt Direktur Utama PT ABM Yoga Utama dan Direktur PT Karyacipta Agro-Mandiri Nusantara (KAN) berinisial AAW.

Keduanya ditahan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan pada transaksi jual beli minyak goreng curah non-DMO.

Kasus ini bermula pada 28 Februari 2025 ketika PT ABM melakukan perjanjian jual beli 1.200 ton minyak goreng curah dengan PT KAN senilai Rp20,4 miliar, dengan pembayaran melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut dicairkan melalui Bank BRI Cabang Bintaro, sedangkan barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim ke ABM.

Baca Juga:  2.838 Siswa Dilatih Kedaruratan Bencana

Herman menyebut hasil penyidikan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp20.487.194.100. Dampaknya dikategorikan total loss karena tidak ada minyak goreng yang diterima sama sekali.

“Akibatnya negara mengalami kerugian total loss. Sampai sekarang barang belum dikirim. Apakah pihak penyedia punya kualifikasi atau tidak, masih kami dalami,” katanya dilansir Antara.

Penyidik menduga perjanjian tersebut merupakan transaksi fiktif. Tidak ditemukan bukti ketersediaan atau pengiriman minyak goreng sebagaimana tertuang dalam kontrak. “Bisa dikatakan demikian. Kata kuncinya, sampai sekarang barang belum dikirim,” ujar Herman.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak lain yang berpotensi bertanggung jawab, termasuk proses pengambilan keputusan pembelian minyak curah di ABM serta kelayakan perusahaan penyedia. Kejati Banten memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi hingga seluruh aliran pertanggungjawaban keuangan negara terungkap. (dam/k6/hmi)

Berita Terkait

Tingkatkan Kompetensi, Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Sertifikasi Waiter/Waitress Gratis
Pemkot Tangerang Sukses Fasilitasi Sertifikasi Profesi Puluhan Tenaga Kerja Pariwisata
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Perkuat Layanan Berhenti Merokok di 39 Puskesmas
Kreativitas Berbuah Hadiah, Ini Daftar Juara Lomba Video Kreatif PT TNG
Jalur Akses Industri Diperbaiki, Pemkot Tangerang Lakukan Penambalan Jalan Pajajaran Jatiuwung
Diusulkan Jadi Pilot Project MBG-BPOM, Maryono: Pemkot Siap Dukung Program Pusat
Pangkas Antrean Fisik, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil
Dukcapil Kota Tangerang Jemput Bola Perekaman KTP-el dan IKD ke Pelajar SMAN 6
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:44 WIB

Tingkatkan Kompetensi, Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Sertifikasi Waiter/Waitress Gratis

Rabu, 22 April 2026 - 23:38 WIB

Pemkot Tangerang Sukses Fasilitasi Sertifikasi Profesi Puluhan Tenaga Kerja Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 19:11 WIB

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Perkuat Layanan Berhenti Merokok di 39 Puskesmas

Rabu, 22 April 2026 - 19:08 WIB

Kreativitas Berbuah Hadiah, Ini Daftar Juara Lomba Video Kreatif PT TNG

Rabu, 22 April 2026 - 19:06 WIB

Jalur Akses Industri Diperbaiki, Pemkot Tangerang Lakukan Penambalan Jalan Pajajaran Jatiuwung

Berita Terbaru