Truk Tambang Dilarang Melintas Selama Nataru

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberlakukan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas serta menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran transportasi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Jainudin mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.6.1/9548/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Rangka Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu langkah-langkah terpadu agar mobilitas masyarakat selama Nataru berjalan aman dan lancar. Salah satunya dengan menghentikan sementara operasional truk pengangkut hasil tambang,” ujar Jainudin, Selasa (23/12/25)

Baca Juga:  Inflasi Kota Tangerang Turun ke 1,54 Persen, Terendah Sepanjang 2026

Penghentian sementara berlaku bagi seluruh truk pengangkut hasil tambang, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, yang melintasi jalan non-tol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Jainudin menegaskan, pimpinan perusahaan angkutan tambang maupun pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan penindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penindakan akan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya,” tuturnya.

Baca Juga:  Katar Cilegon dan Pandeglang Jalin Kerjasama Strategis,Di Bidang Pertanian dan Perikanan

Selain itu, Pemkab Tangerang juga akan melakukan peninjauan kembali terhadap perizinan perusahaan penerima hasil tambang yang terbukti tetap menerima distribusi selama masa penghentian sementara operasional tersebut.

Untuk mendukung pengamanan dan pengawasan selama periode Nataru, Pemkab Tangerang menyiagakan sebanyak 17 pos pantau dan 3 pos utama. Pos utama tersebut berlokasi di Citra Raya, Summarecon Tangerang, dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Dengan langkah ini, Pemkab Tangerang berharap perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Diharapkan masyarakat juga dapat menjaga kondusifitas selama momen Nataru berlangsung. (dam/hmi)

Berita Terkait

DPMPTSP Kota Tangerang Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Mendorong Investasi
Berburu Kuliner dan Belanja UMKM, Festival Cisadane 2026 Siap Dongkrak Ekonomi Lokal
Pemkot Tangerang Alokasikan Rp1,038 Miliar untuk Bansos Mahasiswa, DPRD Dorong Kuota Penerima Ditambah
Disperkimtan Kota Tangerang Raih PAPTI Award 2026, Dinobatkan sebagai Penerbit SLF Terbaik
Sekda Herman: Akuntabilitas Harus Jadi Budaya Kerja Seluruh Perangkat Daerah
Disdukcapil Kota Tangerang Gencarkan Layanan Jemput Bola, Aktivasi IKD Baru Capai 5,98 Persen
Gandeng Tokopedia, BPKD Kota Tangerang Permudah Pembayaran Pajak dan Optimistis PAD Meningkat
KTP-el Hilang? Disdukcapil Kota Tangerang Pastikan Pengurusan Gratis dan Mudah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:07 WIB

DPMPTSP Kota Tangerang Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Mendorong Investasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Berburu Kuliner dan Belanja UMKM, Festival Cisadane 2026 Siap Dongkrak Ekonomi Lokal

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:34 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan Rp1,038 Miliar untuk Bansos Mahasiswa, DPRD Dorong Kuota Penerima Ditambah

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Disperkimtan Kota Tangerang Raih PAPTI Award 2026, Dinobatkan sebagai Penerbit SLF Terbaik

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sekda Herman: Akuntabilitas Harus Jadi Budaya Kerja Seluruh Perangkat Daerah

Berita Terbaru