TANGERANG | TR.CO.ID
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang kembali memperluas jangkauan pelayanan publik melalui program jemput bola bertajuk Dukcapil Nyaba Kelurahan. Melalui program ini, Disdukcapil mendatangi langsung permukiman warga untuk memberikan layanan administrasi kependudukan.
Layanan Jemput Bola Disambut Antusias Warga
Sejak awal pelaksanaan, masyarakat menyambut program tersebut dengan antusias. Banyak warga memanfaatkan layanan ini karena prosesnya lebih dekat, cepat, dan praktis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu warga, Nurhayati Farida, mengaku program ini sangat membantu aktivitas sehari-harinya. Menurutnya, layanan di kelurahan memangkas waktu dan biaya.
“Program ini sangat membantu. Sebelumnya, saya harus meluangkan waktu khusus ke kantor dinas. Sekarang, saya cukup datang ke kantor kelurahan. Prosesnya juga cepat dan tidak ribet,” ujar Nurhayati, Rabu (21/1/26).
Disdukcapil Fokus Perluas Layanan dan Digitalisasi
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menegaskan bahwa pemerintah daerah menjalankan program ini sebagai strategi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, Disdukcapil secara aktif mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Selain melayani administrasi dasar, Disdukcapil juga mendorong percepatan transformasi digital kependudukan.
“Kami ingin pelayanan publik di Kota Tangerang semakin inklusif. Melalui Nyaba Kelurahan, petugas melayani pembuatan Akta Kelahiran sekaligus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital,” jelas Rizal.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik secara lebih mudah melalui perangkat digital.
Syarat Akta Kelahiran dan Aktivasi IKD
Agar pelayanan berjalan lancar, Rizal mengimbau warga menyiapkan seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi. Untuk pembuatan Akta Kelahiran, warga perlu membawa formulir F-2.01, fotokopi surat keterangan kelahiran, Kartu Keluarga, serta surat nikah atau akta perkawinan.
Selain itu, warga yang ingin mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital wajib membawa ponsel pintar berbasis Android atau iOS. Warga juga harus memastikan email aktif, nomor telepon terdaftar, serta Nomor Induk Kependudukan valid.
Karena itu, Disdukcapil berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya dokumen kependudukan yang lengkap dan berbasis digital.
“Melalui program ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya dokumen kependudukan yang valid dan digital,” tutup Rizal. (wil/dam)









