BKPSDM Kota Serang Buka Peluang 348 PPPK

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Menyusul dihapusnya pekerja honorer di lingkungan pemerintah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang mulai membuka perekrutan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.

Dimana saat ini perekrutan sudah mulai dibuka. Dimulai dari tes computer assisted test (CAT) pada 21 sampai 30 November, dengan kuota 348 peserta

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk posisi di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis. Mulai 21 november nanti, melalui UPT BKN regional III,” ujar Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono di Kantor Walikota Serang, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:  SDN Kampung Baru Sambut Tim PKKS

Dikatakan, sementara itu, untuk nasib tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK, Pemkot Serang akan tetap mempekerjakan tenaga honorer untuk membantu pekerjaan ASN di organisasi perangkat daerah (OPD).

“Tenaga honorer diharapkan tetap bisa bekerja, ini sudah menjadi kebijakan walikota, sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

Diungkapkan, Pemkot Serang akan tetap mempekerjakan tenaga honorer sampai ada kejelasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Sebelum kami menerima perintah (Pemerintah Pusat) kami akan tetap mempekerjakan dan belum mau memberhentikan mereka. Kami masih menunggu saja dari pusat,” sambungnya.

Baca Juga:  Senam Sangat Penting untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

Pemerintah Pusat melalui Kemendagri, kata dia, akan tetap mempekerjakan tenaga honorer yang sudah ada dan memberikan hak yang sama.

“Artinya tidak mengurangi honornya. Sekarang ini kurang lebih ada 4.000 an tenaga honorer, setelah dikurangi penerimaan PPPK sekitar 900 lebih,” tambahnya.

Sementara itu, mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, Karsono menjelaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk merekrut ASN.

“Ya, kalau pusat memerintahkan daerah dan diberikan uang untuk menggaji mereka, tidak jadi masalah untuk mengangkat mereka. Karena ini berkaitan dengan penggajian, dan uangnya dari pusat,” tandasnya.

Penulis : TN / Hedi

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru