SERANG | TR.CO.ID
Polda Banten meningkatkan penanganan kasus dugaan perekaman terhadap seorang dosen di toilet kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ke tahap penyidikan.
Penyidik menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti dan tengah mempersiapkan penetapan tersangka terhadap terlapor berinisial MZ, yang merupakan mahasiswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan status perkara telah ditingkatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi, termasuk terhadap MZ.
“Proses sudah naik ke penyidikan,” kata Maruli, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, penyidik akan menggelar perkara sebagai tahapan untuk menentukan status hukum terlapor.
“Setelah penyidikan, kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujarnya.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Rabu (1/4/2026) di lingkungan kampus. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban memergoki dugaan perekaman tersebut di dalam toilet.
Korban kemudian berteriak sehingga menarik perhatian mahasiswa lain di sekitar lokasi. Sejumlah mahasiswa selanjutnya mengamankan terlapor beserta telepon genggam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Banten sehari setelah kejadian dengan pendampingan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menyita barang bukti berupa sejumlah file video yang tersimpan di perangkat milik terlapor.
Polisi juga menyebut adanya dugaan peristiwa serupa di beberapa lokasi lain yang masih didalami.
Atas dugaan perbuatannya, terlapor dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (hed/bn/dam)









