Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Tangerang dalam sidang yang digelar Kamis (16/4/2026). Majelis hakim menyatakan Ibra Firdaus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara pembunuhan yang sempat menghebohkan wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Dalam amar putusan, hakim menegaskan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan di persidangan. Dengan demikian, terdakwa dinyatakan bebas murni dan berhak segera dikeluarkan dari tahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik dan martabat Ibra Firdaus, serta pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Kuasa hukum terdakwa dari LBH Tangerang, Rasyid Hidayat, menyebut putusan tersebut mempertegas bahwa perkara ini sejak awal memiliki banyak kejanggalan.

Baca Juga:  144 Petugas Gabungan Tangani Luapan Air Kali Baru Hek

“Pertimbangan hakim menunjukkan tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat klien kami. Ini menegaskan bahwa konstruksi dakwaan memang lemah sejak awal,” ujarnya.

Putusan tersebut disambut haru oleh keluarga. Ibu terdakwa, Nunung, mengaku bersyukur atas kebebasan anaknya setelah melalui proses hukum yang panjang.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang perempuan di belakang rumah kontrakan di kawasan Cisauk pada akhir tahun lalu. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan memicu tekanan publik agar pelaku segera ditangkap.

Dalam perkembangan perkara, seorang pria bernama Raffi telah lebih dahulu divonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama. Korban diketahui bernama Amelia.

Baca Juga:  Diskominfo Umumkan Pemenang Lomba Video Promosi Aplikasi Tangerang LIVE

Namun, posisi Ibra Firdaus dalam perkara ini menjadi sorotan selama persidangan. Tim kuasa hukum menilai terdapat inkonsistensi keterangan saksi serta keterbatasan alat bukti yang diajukan jaksa.

Vonis bebas ini sekaligus memunculkan kritik terhadap proses penegakan hukum. Kasus yang sempat “diadili” oleh opini publik tersebut justru tidak terbukti di pengadilan.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa tekanan publik tidak dapat dijadikan dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penanganan kasus yang tergesa-gesa, terutama pada perkara yang viral, berisiko menimbulkan ketidakadilan.

Sejumlah pihak pun mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.(Will/dam)

Berita Terkait

Perkuat Kontribusi Sosial dan Lingkungan, Lima Unit Usaha APP Group Raih TOP CSR Awards 2026
Ribuan Pelajar Ramaikan O2SN dan FLS3N 2026, Pemkot Tangerang Luncurkan Inovasi Pendidikan Digital
Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Jalan Raya Perancis di Kecamatan Benda
Maryono Apresiasi Komitmen Sosial AirNav Indonesia Lewat Program Kurban TJSL
Buka Liga PSSI Tangerang, Sachrudin Tekankan Pentingnya Disiplin dan Sportivitas
Alat Berat Dikerahkan Angkut Tumpukan Sampah, Pemkot Tangerang Gerak Cepat Normalisasi Kali Sabi Cibodas
Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC
Bingung Libur Panjang Mau ke Mana? Ini Destinasi Tempat Liburan di Kota Tangerang
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:32 WIB

Perkuat Kontribusi Sosial dan Lingkungan, Lima Unit Usaha APP Group Raih TOP CSR Awards 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:29 WIB

Ribuan Pelajar Ramaikan O2SN dan FLS3N 2026, Pemkot Tangerang Luncurkan Inovasi Pendidikan Digital

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:25 WIB

Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Jalan Raya Perancis di Kecamatan Benda

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:50 WIB

Maryono Apresiasi Komitmen Sosial AirNav Indonesia Lewat Program Kurban TJSL

Senin, 25 Mei 2026 - 14:16 WIB

Buka Liga PSSI Tangerang, Sachrudin Tekankan Pentingnya Disiplin dan Sportivitas

Berita Terbaru