TANGERANG | TR.CO.ID
Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Tangerang dalam sidang yang digelar Kamis (16/4/2026). Majelis hakim menyatakan Ibra Firdaus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara pembunuhan yang sempat menghebohkan wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Dalam amar putusan, hakim menegaskan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan di persidangan. Dengan demikian, terdakwa dinyatakan bebas murni dan berhak segera dikeluarkan dari tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik dan martabat Ibra Firdaus, serta pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Kuasa hukum terdakwa dari LBH Tangerang, Rasyid Hidayat, menyebut putusan tersebut mempertegas bahwa perkara ini sejak awal memiliki banyak kejanggalan.
“Pertimbangan hakim menunjukkan tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat klien kami. Ini menegaskan bahwa konstruksi dakwaan memang lemah sejak awal,” ujarnya.
Putusan tersebut disambut haru oleh keluarga. Ibu terdakwa, Nunung, mengaku bersyukur atas kebebasan anaknya setelah melalui proses hukum yang panjang.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang perempuan di belakang rumah kontrakan di kawasan Cisauk pada akhir tahun lalu. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan memicu tekanan publik agar pelaku segera ditangkap.
Dalam perkembangan perkara, seorang pria bernama Raffi telah lebih dahulu divonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama. Korban diketahui bernama Amelia.
Namun, posisi Ibra Firdaus dalam perkara ini menjadi sorotan selama persidangan. Tim kuasa hukum menilai terdapat inkonsistensi keterangan saksi serta keterbatasan alat bukti yang diajukan jaksa.
Vonis bebas ini sekaligus memunculkan kritik terhadap proses penegakan hukum. Kasus yang sempat “diadili” oleh opini publik tersebut justru tidak terbukti di pengadilan.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa tekanan publik tidak dapat dijadikan dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penanganan kasus yang tergesa-gesa, terutama pada perkara yang viral, berisiko menimbulkan ketidakadilan.
Sejumlah pihak pun mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.(Will/dam)









