TANGERANG | TR.CO.ID
Warga Kota Tangerang yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak perlu khawatir. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memastikan proses penggantian KTP-el dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengimbau masyarakat agar segera mengurus penggantian dokumen kependudukan apabila KTP-el hilang maupun rusak. Ia juga mengingatkan warga untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengurusnya sendiri dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dan menjaga keamanan data kependudukannya,” ujar Rizal.
Untuk mengurus penggantian KTP-el yang hilang, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen, yakni Formulir F1-02 (Pendaftaran Penduduk) yang dapat diunduh melalui laman Sobat Dukcapil, Kartu Keluarga (KK), serta surat kehilangan dari kepolisian. Sementara untuk penggantian KTP-el yang rusak, pemohon cukup melampirkan KTP-el lama dan Kartu Keluarga.
Disdukcapil juga mengingatkan bahwa penggunaan surat kuasa hanya berlaku untuk pelayanan yang dilakukan di kantor kecamatan maupun kelurahan. Formulir dan surat pernyataan yang diperlukan harus diunduh, dicetak, diisi secara manual, ditandatangani, lalu dipindai atau difoto sebelum diunggah saat proses pengajuan.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring melalui layanan Sobat Dukcapil atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, kantor kecamatan, maupun gerai pelayanan administrasi kependudukan di TangCity Mall dan Mal Pelayanan Publik.
Selain itu, Rizal juga mendorong masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas resmi yang dapat diakses melalui telepon pintar. Menurutnya, IKD memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik tanpa harus selalu membawa KTP fisik.
Disdukcapil Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, dan bebas biaya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.(Will)









