Ratusan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa, Di Depan Kantor Bupati Lebak

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Menuntut agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Lebak naik sebesar 28 persen menjadi Rp 3.769.171 pada tahun 2024, dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 2.944.665,46. Ratusan buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lebak.

Koordinasi aksi Sidik Uwen mengatakan, jika kenaikan UMK yang diinginkan oleh para buruh yakni sebesar 28 persen. Sebelumnya, Pj Bupati Lebak hanya mengusulkan 0,3 persen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jelas ini sangat menyengsarakan kami. Usulan dari Pj Bupati Lebak sangatlah tidak manusiawi dan tidak memihak kepada kaum buruh,” ujarnya, dilokasi unjuk rasa, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:  Oknum Ustaz Pencabul Santri Diringkus Polisi

Dirinya menjelaskan, usulan kenaikan UMK yang di usulkan oleh Pemkab Lebak sangatlah menyengsarakan buruh. Karena usulan tersebut dilakukan hanya sepihak.

“Usulan yang dibuat itu kan harus berdasarkan musyawarah, tapi mereka (Pemkab Lebak) musyawarah dengan pihak Apindo tidak mengundang kami. Sehingga usulan yang di acc hanya usulan dari pihak Apindo saja,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, jika dirinya sangatlah memahami kondisi tersebut tetapi usulan kenaikan UMK harus dilakukan sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tentang Pengupahan.

“Saya pahami kondisi itu, tetapi saya dituntut tugas saya sebagai Pj, yang tentunya bukan jabatan politik. Sesuai dengan PP 51 dimana sudah diatur terkait dengan UMP,” katanya.

Baca Juga:  Benyamin Raih Penghargaan dari KLHK, Dukung Gerakan Sekolah Adiwiyata di Tangsel

Iwan berharap, apa yang telah ditetapkan dan diusulkan bisa dipahami walau memang tidak sesuai dengan keinginan dari DPC Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Lebak.

“Saya juga memahami dan berharap sebenarnya, tuntutan yang diinginkan untuk kelayakan terhadap UMP, bagi SPN di Kabupaten Lebak bisa terpenuhi, dan mencoba saya melakukan komunikasi. Kepada pihak-pihak yang akan mengambil keputusan,” ucapnya.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para pengunjuk rasa merasa kecewa dengan usulan tersebut dan melakukan aksi bakar ban bekas di depan kantor Bupati Lebak.

Penulis : bn

Editor : ris

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru