PANDEGLANG | TRM
Dalam pelaksanaan pengerjaan proyek baik anggaran APBD maupun APBN haruslah sesuai dengan aturan, agar kualitas pembangunan tersebut bisa di rasakan oleh masyarakat yang cukup lama.
Hal tersebut tentunya tidak akan lepas dari ketegasan dan keberanian konsultan pengawasan dan dinas tersebut Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten dalam melakukan pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ilham Kamil Sekretaris DPC Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) Satria Banten Kabupaten Pandeglang mengatakan, bahwa pekerjaan rehabilitasi Ruas jalan Ciomas – Mandalawangi dengan sistem pekerjaan pelebaran jalan dengan bahan pelebaran menggunakan Beton dan Hot Mix yang dikerjakan melalui pihak ketiga. yaitu CV DWI perkasa Dengan nilai anggaran Rp 5.066.766.000 , nomor kontrak pelaksana .620/130.4/SPK/RJ-CM/BBM/DPUPR/VII/2023.
“Sangat menyayangka selama pekerjaan nya di duga tidak profesional yang akibatnya ada titik beton yang retak dan kualitas hot mix pun sangat di pertanyakan, hal ini terlihat tidak adanya keberanian dan ketegasan dari konsultan pengawas (PT.kreasi Tekniktama Konsultan) dan Dinas terkait (DPUPR Banten),” katanya.
Tambah Ilham, bahkan kalau melihat kebelakang di ruas jalan yang sama (Ciomas-Mandalawangi ) tahun 2022 teralokasi juga anggaran APBD Provinsi Banten dengan nilai Rp.4.521.856.900. Pelaksana pihak ketiga PT Dafa Putra Banten dengan no kontrak 761/256/SPK/UPTDJJ/DPUPR/IX/2022, ada item pekerjaan Hot Mix.
Hot Mix yang di gunakan, sambung Ilham, terlihat halus berbeda dengan pekerjaan hot mix yang sekarang (CV. DWI Perkasa) terlihat kasar dan bahan campuran hot mix seperti batu terlihat jelas kurangnya aspal dan selama pekerjaan berlangsung sering terjadi pekerjaannya mandek, mulai dari pekerjaan agregat, rakit besi pasangan beton, gelar hot mix dan sampai sekarangpun pekerjaan gelar Hot Mix terhenti.
“Oleh karena itu pekerjaan rehabilitasi ruas jalan Ciomas – Mandalawangi diperlukan peran Aparat penegak Hukum (APH) untuk melakukan cek lokasi apakah benar bahan material Hot Mix sesuai dalam jenis yang di gunakan dan sesuai dengan RAB,” imbuhnya.
“Apabila adanya dugaan indikasi pihak kontraktor CV DWI Perkasa, dengan ada dugaan kesengajaan untuk mengurangi kualitas dan Volume Pekerjaan yang tidak sesuai dari RAB, APH juga harus lakukan pemeriksaan terhadap Konsultan pengawas dan dinas terkait (DPUPR Banten),” sambung Ilham.
“Karena suatu pekerjaan yang di kerjakan CV atau PT, sesuai atau pun tidaknya pekerjaan tersebut yang bertanggung jawab adalah konsultan pengawas (pernyataan seratus Persen selesai pekerjaan) dan Tim Tehnik Dinas menandatangani atau menyetujui kalau pekerjaan tersebut sudah sesuai seratus persen atau Pinst,” tukasnya.
Penulis : ian
Editor : dam









