TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota Tangerang telah menjelaskan bahwa proses revitalisasi Pasar Anyar telah berjalan seiring waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Tangerang, Yeti Rohaeti, menekankan bahwa pemerintah telah memfasilitasi hak-hak para pedagang dalam proses ini.
“Sosialisasi telah dilakukan, kami juga telah berkomunikasi mengenai rencana revitalisasi dan lokasi relokasi. Artinya, hak-hak pedagang sudah kami fasilitasi,” ungkapnya, Rabu (06/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengenai pendapat bahwa Pemerintah Kota melanggar perjanjian sewa-menyewa dengan pedagang, Yeti menjelaskan bahwa dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa jika pemerintah memerlukan lokasi untuk kepentingan umum atau pembangunan, pedagang atau pemegang hak sewa wajib menyerahkan kembali lokasi tersebut kepada pemerintah.
“Dalam surat izin pemakaian tempat berjualan (SIP TB), disebutkan bahwa pedagang atau pemegang hak sewa wajib menyerahkannya kembali kepada pemerintah jika pemerintah membutuhkannya kembali untuk kepentingan umum atau pembangunan,” jelasnya.
Yeti menegaskan bahwa langkah yang diambil sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Yeti menambahkan bahwa proses revitalisasi dan relokasi sementara pedagang bukanlah tindakan pengusiran dari Pemerintah Kota Tangerang terhadap para pedagang. Sebaliknya, revitalisasi ini diperlukan karena kondisi Pasar Anyar yang sudah tua dan tidak lagi nyaman.
“Kami ingin merapihkan Pasar agar pedagang dan pembeli merasa nyaman, termasuk juga untuk kelancaran lalu lintas jalan,” jelasnya.
Yeti juga menjelaskan bahwa sejumlah pedagang sudah memindahkan dagangannya ke lokasi sementara yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Tangerang, seperti Gedung Mall Metropolis dan Plaza Shinta.
“Proses revitalisasi ini bertujuan untuk kepentingan pedagang dan pembeli, dan banyak pedagang yang mendukungnya. Sebagian dari mereka sudah pindah ke lokasi yang kami sediakan,” tambahnya.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa revitalisasi Pasar Anyar merupakan langkah progresif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pedagang dan kenyamanan pembeli. Hal ini sejalan dengan upaya untuk memperbaharui fasilitas yang sudah tidak lagi memadai demi kepentingan bersama.
Penulis : cng
Editor : ris









