Kejari Tangerang Tahan Manajer Operasional Bank Banten

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menahan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi Bank Banten.

Penahanan tersangka tersebut dari hasil pengembangan berkas perkara yang sebelumnya ditetapkan dua tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp743 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, penahanan kepada tersangka dilakukan pada Senin lalu, 4 Desember 2023. Dimana, tersangka tersebut kini mendekam di Rutan Kelas II B Serang.

Kata Ricky, Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan Manajer Operasional Bank Banten Cabang Tangerang yakni RW. Dimana, surat penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor B-5772/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.

Baca Juga:  Polres Metro Tangerang Kota Perketat Pengamanan di Perbatasan, 269 Personel Dikerahkan Kawal Aksi Buruh ke Jakarta

Selanjutnya, tersangka tersebut dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1994/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.

“Jadi, penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Klass IIB Serang terhitung mulai 4 Desember hingga 23 Desember 2023,” ungkap Ricky, Rabu 6 Desember 2023.

Ricky menerangkan bahwa tersangka RW tersebut telah mencairkan kredit modal kerja kontruksi CV Langit Biru Tahun 2017 di Bank Banten tanpa memperhatikan syarat pencairan kredit.

“Setelah pencairan kredit CV. Langit biru dilakukan. Kemudian diketahui bahwa CV. Langit Biru tersebut tidak membayar, sehingga terjadi kredit macet dengan nilai kerugian sekitar Rp743 juta,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang membongkar tindakan kongkalikong oknum pegawai bank dengan kontraktor, di mana direktur CV Langit Biru menjaminkan sertifikat lahan untuk kredit modal kerja ke Bank Banten.

Baca Juga:  Pengelolaan Aset Masuk Fokus Evaluasi KPK

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Fariando Rusman mengatakan, kedua tersangka ditetapkan tersangka usai memenuhi dua alat bukti dalam penyidikan.

Kemudian kata Fariando, adanya dugaan ‘kongkalingkong’ antara saudara AA selaku kreditur dan EB selaku oknum pegawai Bank Banten. Dikarenakan adanya kekurangan berkas pengajuan, namun tetap diloloskan dan kredit dicairkan.

Kata Fariando, uang yang didapat CV Langit Biru dari kredit Bank Banten belum pernah dibayarkan.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : fj

Editor : dam

Berita Terkait

Diusulkan Jadi Pilot Project MBG-BPOM, Maryono: Pemkot Siap Dukung Program Pusat
Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Kecamatan Neglasari 2026 Sukses Digelar
Pangkas Antrean Fisik, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil
Dukcapil Kota Tangerang Jemput Bola Perekaman KTP-el dan IKD ke Pelajar SMAN 6
UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum
Perumda Tirta Benteng Buka Layanan Penggantian Meter Air Gratis
Semangat Kartini Menggema di Apel Senin
Disdukcapil Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:34 WIB

Diusulkan Jadi Pilot Project MBG-BPOM, Maryono: Pemkot Siap Dukung Program Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Kecamatan Neglasari 2026 Sukses Digelar

Selasa, 21 April 2026 - 18:27 WIB

Pangkas Antrean Fisik, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil

Selasa, 21 April 2026 - 18:24 WIB

Dukcapil Kota Tangerang Jemput Bola Perekaman KTP-el dan IKD ke Pelajar SMAN 6

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum

Berita Terbaru