DPMPD Godok Nama Pengganti Ratusan Kades

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG | TR.CO.ID

Dalam upaya mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang telah menggodok usulan nama-nama untuk mengisi sekitar 108 jabatan Kades yang telah kosong sejak Selasa (12/12/2023), setelah berakhirnya masa jabatan para Kades.

Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap nama-nama yang diusulkan oleh camat untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini kami sedang mempelajari usulan nama-nama yang diajukan oleh camat untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang kosong. Kami juga sedang menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pemkab Pandeglang untuk menetapkan Penjabat Sementara (Pjs) Kades,” katanya, kepada media, kemarin.

Baca Juga:  Bupati Resmikan Rumah Ibadah Khonghucu Kwan Kong Bio Lithang Bukit Ni Makin

Hingga SK Pjs Kades diterbitkan, jabatan Kepala Desa akan diisi sementara oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

Bunbun menyatakan bahwa pihaknya berharap proses ini dapat segera diselesaikan dalam waktu minggu-minggu mendatang.

“Dalam menentukan Pjs Kades, kami harus memastikan tidak ada kekurangan informasi terkait nama, NIP, jabatan, dan golongan, mengingat ini berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN),” pungkasnya.

Baca Juga:  Disnaker Kota Tangerang Rilis Lowongan Kerja Pekan Ini, Beragam Posisi Tersedia

Sebelumnya, DPMPD Kabupaten Pandeglang telah menerima usulan nama-nama Pjs Kades dari para camat sebelum berakhirnya masa jabatan para Kades pada tanggal 8 Desember 2023.

Bunbun menegaskan bahwa meskipun jabatan Kepala Desa akan diisi oleh Pjs dari kalangan ASN, hal ini tidak akan berpengaruh terhadap pengelolaan Dana Desa dan pembangunan di wilayah tersebut.

“Dengan adanya Pjs Kades, pengelolaan Dana Desa dan kebijakan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Mereka memiliki kewenangan yang sama dengan Kades definitif dan akan menjabat hingga tahun 2025,” jelas Bunbun.

Penulis : ian/BN

Editor : ris

Berita Terkait

Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat
Waspada Hipertensi Setelah Makan Daging Kurban, Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat CKG di Puskesmas
Bapenda Kota Tangerang Perkuat Transaksi Digital melalui Sosialisasi ETPD
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Pemprov Banten Soroti Parkir Liar di Tol
Hadiri Salat Iduladha di Al-Amjad, Bupati Maesyal Serahkan Bantuan Kurban Presiden Prabowo
KAHMI dan HMI Tebar Semangat Kurban
Pilar Turun Langsung Sembelih Hewan Kurban, Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:11 WIB

Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:02 WIB

Waspada Hipertensi Setelah Makan Daging Kurban, Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat CKG di Puskesmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:53 WIB

Bapenda Kota Tangerang Perkuat Transaksi Digital melalui Sosialisasi ETPD

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:05 WIB

Hadiri Salat Iduladha di Al-Amjad, Bupati Maesyal Serahkan Bantuan Kurban Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Bola

Enzo Fernandez Chelsea Patok Harga Triliunan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:12 WIB

Daerah

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB