SERANG | TR.CO.ID
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Sutarman, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut untuk meningkatkan kualitas kerja dan menerapkan nilai-nilai budaya yang tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 121 Tahun 2022. Peraturan tersebut menekankan pada budaya kerja ASN yang berkinerja, berakhlak, dan bahagia. Himbauan ini disampaikan saat Sutarman memberikan materi dalam rapat koordinasi dan evaluasi kepala satuan pendidikan sekolah dasar dan SMP Kabupaten Serang di auditorium Untirta pada Selasa (19/12/23).
Sutarman menjelaskan bahwa ASN yang diharapkan adalah individu yang berakhlak, berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, proaktif, dan kolaboratif. Berorientasi pelayanan mengimplikasikan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi kepuasan masyarakat. Akuntabel mengandung makna kesiapan untuk bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan oleh pihak terkait. Kemampuan berkompeten diartikan sebagai kesediaan untuk terus belajar dan mengembangkan kapabilitas secara berkelanjutan. Harmoni mencerminkan sikap saling peduli dan menghargai perbedaan di lingkungan kerja. Loyalitas menekankan pada dedikasi dan prioritas terhadap kepentingan bangsa dan negara. Sikap proaktif mencakup inovasi dan antusiasme dalam menghadapi perubahan. Terakhir, kolaboratif merujuk pada kemampuan membangun kerjasama yang sinergis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Himbauan ini tidak hanya menciptakan lingkungan kerja yang produktif, tetapi juga bertujuan untuk memberdayakan ASN sebagai agen pembangunan yang tanggap dan efektif dalam menghadapi tuntutan zaman.
Penulis : mur
Editor : dam









