CILEGON | TR.CO.ID
Sebanyak 35 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Cilegon meraih pencapaian gemilang dengan menerima sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Banten. Seremoni penyerahan sertifikat berlangsung di Aula Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Cilegon, dikutip Senin, (8/1/2024).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Didin S. Maulana, menjelaskan bahwa pemberian sertifikat halal bagi UMKM tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Kota Cilegon untuk memberikan dukungan kepada pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Biaya untuk sertifikasi halal per orang bisa mencapai Rp5 juta. Alhamdulillah, kali ini program sertifikasi halal ini dibiayai langsung oleh Pemerintah Kota Cilegon melalui kami di Dinas Koperasi dan UKM,” ungkap Didin, kemarin.
Didin menambahkan bahwa sertifikasi halal bagi UMKM merupakan program tahunan di instansinya, namun keterbatasan anggaran pada tahun 2023 baru dapat dilaksanakan pada triwulan empat. “Maka dari itu, penyaluran sertifikat ini baru bisa kami lakukan di awal tahun 2024 setelah proses yang memakan waktu sekitar dua bulan untuk verifikasi lapangan oleh tim dari BPJPH,” tambahnya.
Harapannya, setelah mendapatkan sertifikasi halal, usaha yang dijalankan oleh para pelaku UMKM dapat terus berkembang dan meningkatkan kualitasnya.
“Saya mendorong jajaran saya untuk memantau. Penyerahan sertifikat ini hanya merupakan output, yang lebih penting adalah hasil dari usaha yang semakin maju,” ungkap Didin.
Didin juga menyampaikan bahwa banyak pelaku UMKM di Kota Cilegon yang ingin mendapatkan program sertifikasi halal secara gratis. Namun, karena keterbatasan anggaran, Dinas Koperasi dan UKM belum dapat mengakomodasi semua permintaan tersebut.
“Kami berencana akan membuka pendaftaran secara terbuka agar lebih banyak UMKM yang dapat mendaftar. Kami akan berupaya mendapatkan tambahan anggaran dari ABT atau CSR perusahaan khusus untuk usaha mikro,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Pejabat Fungsional Pengembang Kewirausahaan Muda pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Teti Hartati, menyebut bahwa sertifikasi halal bagi UMKM merupakan amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami memfasilitasi kegiatan sertifikasi halal ini secara bertahap untuk para pelaku UMKM. Program sertifikasi halal ada yang gratis dengan risiko rendah dan ada yang berbayar. Namun, yang dibayarkan adalah oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Teti juga menekankan komitmen kuat Pemkot Cilegon dalam memajukan UMKM, serta akan melakukan monitoring dan pembinaan secara berkelanjutan untuk mendorong kemajuan UMKM di kota ini.
Penulis : rga
Editor : ris









