CILEGON | TR.CO.ID
Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengambil keputusan menyetop suplai sampah rumah tangga dari Kabupaten Serang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung sejak 19 Januari 2024. Keputusan ini diam-diam diambil sebagai langkah menuju pengelolaan sampah yang lebih optimal dan transparan.
Kepala DLH Cilegon, Sabri Mahyudin, membenarkan bahwa penyetopan suplai sampah tersebut dipicu oleh beberapa alasan. Salah satunya adalah belum optimalnya kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemkot Cilegon dalam menangani kerja sama dan mengelola retribusi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sabri menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun Peraturan Walikota (Perwal) sebagai landasan hukum untuk kerja sama antara BLUD dan pihak lain.
“Saat ini, belum ada peraturan yang mengatur kerja sama antara BLUD dengan pihak lain. Setelah turunan Perwal itu disahkan, barulah BLUD dapat bekerja sama dengan DLH Kabupaten Serang,” ujar Sabri, kemarin.
Selain itu, penyetopan suplai juga dipengaruhi oleh permintaan dari masyarakat sekitar TPSA terkait dengan Kompensasi Dampak Negatif (KDN). DLH Cilegon menegaskan bahwa BLUD harus dapat mengelola KDN, yang sekitar 5 persen dari jumlah retribusi, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Meskipun Pemkab Serang meminta akses ke TPSA Bagendung tetap terbuka, DLH Cilegon memberikan kelonggaran sementara menunggu BLUD beroperasi,” katanya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa target pelaksanaan BLUD adalah akhir Februari 2024, sehingga semua kendala terkait KDN dapat segera diatasi. Pada tahun 2023, Pemkot Cilegon mencatat retribusi sebesar Rp7 miliar dari kerja sama ini. DLH Cilegon berharap dengan pengaturan yang lebih baik, volume sampah dapat berkurang, dan kerja sama ini dapat menjadi model pengelolaan sampah yang efisien dan berkelanjutan.
“Kita berharap volume sampah yang disepakati itu berkurang dari tahun 2023. Kita hanya membatasi 50 truk per hari, salah satunya untuk menjaga umur TPSA Bagendung,” tutup Sabri.
Penulis : rga/BN
Editor : ris









