BANTEN | TR.CO.ID
Koordinator Aliansi BEM Nusantara Provinsi Banten, Badru Zaman, mengungkapkan pandangannya terkait situasi dan kondisi Provinsi Banten serta sikap organisasi mereka terhadap perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten.
Dalam sebuah pernyataan, Badru Zaman menjelaskan bahwa meskipun Banten memiliki luas wilayah yang lebih kecil dibandingkan dengan Jawa Barat, provinsi ini memiliki potensi besar untuk mencapai kemajuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Badru Zaman mencatat bahwa meskipun wilayah Banten hanya sekitar 8.651,20 km² dengan empat kota dan empat kabupaten, daerah ini memiliki kekayaan alam dan kondisi strategis yang menguntungkan.
“Letak strategis, kondisi alam, dan kekayaan alam, serta latar belakang sejarah Banten menjadi faktor penting bagi kemajuan provinsi ini,” ujarnya, Rabu (29/5/2024).
Seiring bergulirnya reformasi yang berdampak pada desentralisasi kekuasaan, masyarakat Banten pada akhirnya memisahkan diri dari Jawa Barat dan membentuk Provinsi Banten pada tanggal 4 Oktober 2000. Pembentukan provinsi ini diresmikan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2000.
Provinsi Banten, yang terdiri dari Kota Serang, Tangerang, Cilegon, dan Tangerang Selatan, serta Kabupaten Serang, Tangerang, Pandeglang, dan Lebak, memiliki topografi yang bervariasi dari perbukitan di selatan hingga dataran rendah di wilayah lainnya. Kota-kota seperti Tangerang dan Cilegon dikenal dengan aktivitas ekonomi tinggi berkat sektor industri, sementara Kabupaten Lebak dan Pandeglang dikenal dengan kawasan hijau dan hutan.
Namun, Badru Zaman mengkritik kepemimpinan Al Muktabar yang menurutnya belum berhasil membawa kesejahteraan bagi masyarakat Banten.
“Selama di bawah kepemimpinan Al Muktabar, berbagai permasalahan seperti kesenjangan sosial, pendidikan, pengangguran, dan korupsi masih merajalela,” tegasnya.
Aliansi BEM Nusantara Provinsi Banten dengan tegas menolak perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten. Badru Zaman menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sudah dilakukan satu kali, sehingga penunjukan kembali dianggap melanggar hukum, khususnya Permendagri No. 4 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 1 dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Oleh karena itu, kami Aliansi BEM Nusantara Provinsi Banten bersepakat untuk menolak perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten karena sudah tidak layak dan tidak produktif memimpin Banten,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Aliansi BEM Nusantara Provinsi Banten berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor KP3B dan Kementerian Dalam Negeri.
Badru Zaman menambahkan bahwa aksi ini akan melibatkan ribuan mahasiswa dari 32 kampus di Banten, dalam upaya untuk menyuarakan penolakan terhadap perpanjangan masa jabatan Al Muktabar.
Provinsi Banten yang memiliki potensi besar di sektor industri, pariwisata, dan sumber daya alam diharapkan dapat mencapai kemajuan lebih optimal dengan kepemimpinan yang tepat dan berkomitmen untuk kesejahteraan masyarakat. (ian/TR)