KAB.TANGERANG | TR.CO.ID
Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony, mengajak seluruh elemen masyarakat dan para kontestan pemilu untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Hal ini diungkapkan saat Apel Patroli Pengawasan Tahapan Masa Tenang yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang di Bizpoint Kecamatan Cikupa, Minggu dini hari (11/2/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mari kita saling menjaga dengan menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan damai agar pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 bisa berjalan sesuai yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Andi Ony meminta kepada seluruh masyarakat, para kontestan politik, dan pendukungnya, mulai dari capres-cawapres, caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan kabupaten agar mengikuti dan menaati aturan yang berlaku sambil tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama masa tenang.
“Saya minta agar semua pihak menahan diri, menjaga, dan mentaati aturan dalam pelaksanaan pemilu yang ditetapkan oleh pemerintah,” pintanya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran pemilu guna menjaga kondusifitas wilayah. Tujuannya agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari dengan aman dan nyaman.
“Dengan kolaborasi, kita semua dapat menciptakan keamanan dan ketertiban pelaksanaan pemilu di Kabupaten Tangerang. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dengan datang ke TPS masing-masing,” ungkapnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang, bersikap netral demi menjaga keberhasilan seluruh tahapan pemilu yang berkualitas dan independen.
“Iya, tentu kami akan menjamin ASN dapat netral. Karena itu, sudah beberapa kali kami melayangkan surat edaran terkait netralitas itu,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Muslik, menjelaskan bahwa Bawaslu akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak saat memasuki masa tenang pemilu tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024.
“Jadwal penurunan APK itu dilaksanakan bertahap di seluruh tingkat kecamatan, dimulai sejak tanggal 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB. Sesuai aturan, sejak Minggu (11/02) pukul 00.00 WIB, sudah diberlakukan tahapan masa tenang Pemilu 2024. Oleh karena itu, kami memastikan tidak ada lagi masa kampanye,” jelas Muslik.
Menurutnya, titik lokasi penurunan APK melibatkan sepanjang Jalan Baru Pemda Tigaraksa, ruas Jalan Arteri Serang-Jakarta, serta jalan-jalan umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
Penulis : dam
Editor : ris