Anggota DPRD DKI dapat THR Rp 5,8 Juta

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Tidak hanya pegawai pemerintahan dan swasta saja yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya Idul Fitry, tapi kalangan anggota DPRD DKI Jakarta juga akan mendapatkannya.

Menurut Pelaksana tugas Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus, anggota DPRD DKI akan mendapat tunjangan hari raya (THR) kurang lebih sebesar Rp5,8 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pimpinan dan anggota dewan mendapat THR sama besarannya seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp5,8 juta,” kata Augustinus di Jakarta, kemarin.

Augustinus juga menjelaskan, total THR itu terdiri dari uang representasi, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

Adapun dia merinci perbedaan uang representasi yakni ketua dewan mendapat Rp3 juta, wakil dewan Rp2,4 juta, anggota dewan Rp 2,25 juta.

Baca Juga:  Realisasi APBD Banten 2023 Alami Kenaikan

Dengan demikian, nantinya total THR akan berbeda-beda namun kurang lebih senilai Rp5,8 juta.

“THR-nya sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni kurang lebih Rp5,8 juta,” ujarnya.

Nominal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada pasal 6.

Serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Baca Juga:  Sekda Terima Kunker Komisi IX DPR RI

Adapun daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Lebih lanjut, komponen THR dan gaji 13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Kemudian, komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.(JR)

Berita Terkait

Pj Bupati Resmikan Gerai Dekranasda Untuk Promosi Produk Lokal dan UMKM
Pemkot Tangerang Catat Capaian Serapan Mencapai 94,31% APBD 2024
AHY Serahkan Sertipikat Tanah Warga Lebak
Soal PWI, Sekda Lebak Menunggu Keputusan dari Pusat
Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Bansos Mahasiswa Mulai 13-27 Januari 2025
DKP Banten Tegaskan Pemanfaatan Pesisir Laut Sesuai Perda yang Berlaku
Menteri PKP Instruksikan Inovasi PBG Selesai 10 Jam Kota Tangerang Diikuti Kabupaten/Kota se-Indonesia
Pemprov Alokasikan Anggaran Rp 311 Miliar Untuk Program MBG
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:12 WIB

Pj Bupati Resmikan Gerai Dekranasda Untuk Promosi Produk Lokal dan UMKM

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:10 WIB

Pemkot Tangerang Catat Capaian Serapan Mencapai 94,31% APBD 2024

Senin, 13 Januari 2025 - 12:14 WIB

AHY Serahkan Sertipikat Tanah Warga Lebak

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:43 WIB

Soal PWI, Sekda Lebak Menunggu Keputusan dari Pusat

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:33 WIB

Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Bansos Mahasiswa Mulai 13-27 Januari 2025

Berita Terbaru