APBD Banten Rp24,2 Miliar Berpotensi Rugikan Negara, Penataan Situ Cipondoh Dinilai Tumpang Tindih

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Polemik penggunaan APBD Situ Cipondoh sebesar Rp24,2 miliar masih berlanjut. Akhwil.SH, seorang pengamat hukum dan kepala Divisi Hukum Badan Penelitian aset Negara (BPAN) Kota Tangerang mengatakan, berpotensi merugikan keuangan negara.

Akhwil juga menyatakan keprihatinannya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. “Perlunya kejelasan dalam landasan hukum yang menjadi dasar penggunaan dana APBD, terutama ketika dana tersebut dialokasikan untuk proyek-proyek yang berhubungan dengan aset publik yang penting bagi masyarakat,” kata Akhwil melalui keterangannya, Rabu (8/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhwil secara tegas mempertanyakan legalitas penggunaan dana tersebut oleh Pemerintah Provinsi Banten. “Sesuai dengan prinsip Pengelolaan Keuangan Negara, penggunaan anggaran publik harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas. Namun, hingga saat ini, status kepemilikan Situ Cipondoh masih belum jelas, menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan olehnya hari ini,” ucapnya.

“Situasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat terkait kelayakan penggunaan dana publik untuk proyek penataan yang belum memiliki dasar hukum yang kuat. Situ Cipondoh sendiri merupakan salah satu aset alam yang penting bagi masyarakat setempat, namun kepastian hukum terkait kepemilikan dan pengelolaannya masih menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Pj Bupati dan Ketua DPRD Hadiri Pesta Rakyat Betawi Tionghoa

Sebelumnya, temuan BPK RI yang tertuang dalam LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten 2013 No. 17/LHP /VII.SRG/05/2013 tertanggal 28 Mei, diketahui berdasarkan Berdasarkan Buku Investigasi Dinas Sumber Daya Air (SDAP) per 31 Desember 2012 SItu Cipondoh adalah Aset Pemprov Banten seluas 1.420. 000 M2 senilai Rp345 miliar.

Bukti kepemilikan Provinsi Banten adalah Hak Pengelolaan Lahan ( HPL ) No. 1 Tahun 1996 atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah dibalik nama menjadi Pemerintah Provinsi Banten pada tanggal 3 April 2012 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Aset Situ Cipondoh Nomor 593/33/PIK 030/153.PIK/2007 tanggal 31 Januari 2007.

Berdasarkan sertifikat diketahui bahwa luas Situ Cipondoh adalah 1. 261.751 M2, Dengan demikian terdapat perbedaan luas antara di buku inventaris dengan sertifikat seluas 158.243 M2. Selain itu diketahui pula bahwa diatas sertifikat HPL Cipondoh tersebut telah diterbitkan HGB No. 6587 / Cipondoh seluas 1.261. 751 M2 atas nama PT Griya Tunggal Paksi.

Baca Juga:  Ribuan Kyai di Lebak Doakan Kemenangan Prabowo-Gibran

Penelusuran lebih lanjut berdasarkan data kantor wilayah BPN Provinsi Banten, diketahui bahwa HBG SITU CIPONDOH di agunkan ke PT SINAR MAS MULTI FINANCE dengan Hak Tanggungan sebesar US Singapura 15.000.000 untuk keperluan sektoring dan tidak secara khusus ke pengelolaan Situ Cipondoh. Kemudian diatas lahan Situ Cipondoh dengan Sertifikat HPL No. 1 Tahun 1996 tumpang tindih dengan 16 bidang tanah dengan sertifikat hak milik SHM seluas 28. 921 M2.

Permasalahan Situ Cipondoh pun kemudian menimbulkan persoalan baru yang berpotensi merugikan keuangan negara. Pemanfaatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp24,2 miliar untuk penataan Situ Cipondoh, Banten, telah menimbulkan perdebatan yang hangat.

Penulis : Ham

Editor : Hmi

Berita Terkait

Rismawati Maesyal Rasyid Pimpin Dekranasda Tangerang
Pemkab Tangerang Gelar Program Jemput Bola Legalitas NIB  untuk UMKM
Ajak Ormas Jadi Garda Terdepan Bela Bangsa, Pemkot Gelar Pelatihan Bela Negara
Warga Perumahan Puri Kencana Blokang Sering Kebanjiran
Wabup Tinjau Jembatan Bolong di Desa Blokang
Pentas Seni Siswa SMAN 1 Bandung
Uji Coba Insinerator Cipondoh Tunggu Persetujuan Warga
Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Gubernur Andra Soni : Untuk Mengintervensi Pekerja Non Formal dan Rentan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:18 WIB

Rismawati Maesyal Rasyid Pimpin Dekranasda Tangerang

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:15 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Program Jemput Bola Legalitas NIB  untuk UMKM

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:09 WIB

Ajak Ormas Jadi Garda Terdepan Bela Bangsa, Pemkot Gelar Pelatihan Bela Negara

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:00 WIB

Wabup Tinjau Jembatan Bolong di Desa Blokang

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:57 WIB

Pentas Seni Siswa SMAN 1 Bandung

Berita Terbaru

Hukrim

Polisi Tangkap “Koboi Jalanan” di Tol Cipularang

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:24 WIB

Kota Tangerang

Rismawati Maesyal Rasyid Pimpin Dekranasda Tangerang

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:18 WIB

Kota Tangerang

Pemkab Tangerang Gelar Program Jemput Bola Legalitas NIB  untuk UMKM

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:15 WIB

Kota Tangerang

BPBD Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Mini Market di Neglasari

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:12 WIB