ASN Kota Tangerang Dilarang Ikut Politik Praktis

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Dalam persiapan menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024.

SE ini diterbitkan untuk memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pj Walikota Tangerang, Dr. Nurdin, menegaskan bahwa ASN harus fokus pada tugas dan fungsi mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang.

Baca Juga:  Dewan Hakim MTQ Kab Tangerang ke 54 Resmi Dilantik

Selain itu, SE tersebut juga menyatakan larangan bagi ASN dalam menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan yang berkaitan dengan Pilkada 2024.

“ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti menjadi anggota partai politik, mengikuti kampanye, atau menggunakan atribut partai politik atau ASN,” katanya, Rabu (15/5/2024).

Larangan ini juga mencakup larangan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta melarang adanya kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon manapun.

Baca Juga:  Bakesbangpol Gelar Jambore Ormas 2024

Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. SE ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa Pilkada, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

Disampaikannya, harapannya bahwa para ASN di Kota Tangerang akan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga Pemilu yang damai, aman, dan sukses dapat terwujud bersama-sama. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan Pilkada 2024 akan menjadi pesta demokrasi yang aman dan berjalan dengan tertib. (cng/TR)

Berita Terkait

BPS Kota Tangerang Tandatangani Pakta Integritas Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi
Pemkot Tangerang Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 13 April 2025
Peringatan Nuzulul Quran Hadirikan Qori Kelas Dunia
Bank Banten Disuntik Dana Rp139 Miliar Dalam Bentuk Aset
Servis dan Ganti Oli Gratis BAZNAS Kota Tangerang Dimanfaatkan Antusias Warga
Pengawasan Peredaran Parsel Kedaluwarsa Diperketat Jelang Idulfitri
sub : Pembayaran PBB-P2, Bapenda Buka Loket Keliling di Kelurahan
Pastikan THR ASN dan Kesejahteraan Non ASN Dibayar Penuh
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:02 WIB

BPS Kota Tangerang Tandatangani Pakta Integritas Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:45 WIB

Pemkot Tangerang Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 13 April 2025

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:35 WIB

Peringatan Nuzulul Quran Hadirikan Qori Kelas Dunia

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:31 WIB

Bank Banten Disuntik Dana Rp139 Miliar Dalam Bentuk Aset

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:43 WIB

Servis dan Ganti Oli Gratis BAZNAS Kota Tangerang Dimanfaatkan Antusias Warga

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Pengawasan Tempat Hiburan Ditingkatkan Selama Ramadan 1446 H

Rabu, 19 Mar 2025 - 12:06 WIB

Hukrim

SPBU Nakal Bakal Disegel Uji Tera di 12 SPBU Jalur Mudik

Rabu, 19 Mar 2025 - 11:58 WIB

Bola

Mees Hilgers Kami Tim Kuat dan Muda

Rabu, 19 Mar 2025 - 11:52 WIB