TANGERANG | TR.CO.ID
Dalam persiapan menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024.
SE ini diterbitkan untuk memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pj Walikota Tangerang, Dr. Nurdin, menegaskan bahwa ASN harus fokus pada tugas dan fungsi mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang.
Selain itu, SE tersebut juga menyatakan larangan bagi ASN dalam menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan yang berkaitan dengan Pilkada 2024.
“ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti menjadi anggota partai politik, mengikuti kampanye, atau menggunakan atribut partai politik atau ASN,” katanya, Rabu (15/5/2024).
Larangan ini juga mencakup larangan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta melarang adanya kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon manapun.
Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. SE ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa Pilkada, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
Disampaikannya, harapannya bahwa para ASN di Kota Tangerang akan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga Pemilu yang damai, aman, dan sukses dapat terwujud bersama-sama. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan Pilkada 2024 akan menjadi pesta demokrasi yang aman dan berjalan dengan tertib. (cng/TR)