ASN Terlibat Judi Online Bakal Kena Sanksi

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, mengenakan tindakan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (ASN/PPPK) yang terlibat judi dalam jaringan atau online.

“Kita berharap tidak ada ASN/PPPK yang terlibat judi online yang kini sedang viral di media sosial,” kata Asisten Daerah (Asda III) Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak Feby Hardian Kurniawan, kepada wartawan, Kamis (20/6/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kabupaten Lebak tidak main-main bagi ASN/PPPK yang terlibat judi online akan diberikan sanksi sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera. Perjudian online itu jelas dilarang dan melanggar hukum terhadap pelakunya dan bisa diproses hukum.

Baca Juga:  SMPN 1 Kibin Gelar Maulid Terintergrasi dalam P5

Untuk ASN/PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak jangan sampai terpapar judi daring itu, sebab, ASN/PPPK sebagai abdi negara memiliki etika dan jelas dilarang melakukan tindakan perbuatan judi.

Oleh karena itu, pihaknya minta seluruh ASN/PPPK Kabupaten Lebak agar mematuhi etika sebagai abdi negara tersebut dengan tidak melakukan semua bentuk perjudian, termasuk judi online.

“Perbuatan judi itu menurut agama haram juga negara melanggar hukum, sehingga tidak boleh ASN/PPPK terlibat dalam perjudian itu,”ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori mengatakan aparat hukum terus mengoptimalkan pemberantasan perjudian, termasuk judi online karena dapat menimbulkan kemudaratan dan penderitaan terhadap pelaku maupun keluarga.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Gelar FGD Sektor Ekonomi Mikro

Saat ini, pelaku judi online beragam mulai kanak-kanak, dewasa hingga orang tua juga berbagai profesi mulai pengangguran, ibu rumah tangga, pelajar ASN, TNI, Polri dan mahasiswa.

Perbuatan perjudian itu tentu dilarang agama dan hukumnya haram, sehingga aparat hukum harus bertindak tegas untuk dilakukan pemberantasan perjudian, baik perjudian secara online maupun perjudian offline.

“Apapun jenis perjudian itu tidak ada manfaatnya, bahkan dapat menimbulkan kemudaratan dan kesengsaraan, baik terhadap pelaku maupun keluarga,” ujarnya. (eem/dam)

Berita Terkait

Wali Kota Tangsel Tekankan Integritas ASN, Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal
Peringati Hari Konsumen Nasional, Perumda Tirta Benteng Gratiskan Penggantian Meter Air Pelanggan
Paramount Land Big Exhibition 2026 Tawarkan Hunian dan Promo Menarik
Sensasi Manis dan Hangat di Bulan April dengan Kreasi Dessert & Coffee Spesial di Hotel Santika Premiere Bintaro
Wakil Walikota Hadiri Halalbihalal Purnawirawan Polri
Sekda Lepas Ribuan Peserta Fun Walk Pekan Raya Cibodas
Masuk Pancaroba, Warga Diminta Siaga Cuaca Tak Menentu
Intan Dukung Kegiatan Olahraga Masyarakat di Tangerang
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:05 WIB

Wali Kota Tangsel Tekankan Integritas ASN, Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal

Selasa, 21 April 2026 - 11:00 WIB

Peringati Hari Konsumen Nasional, Perumda Tirta Benteng Gratiskan Penggantian Meter Air Pelanggan

Senin, 20 April 2026 - 16:17 WIB

Paramount Land Big Exhibition 2026 Tawarkan Hunian dan Promo Menarik

Senin, 20 April 2026 - 14:38 WIB

Sensasi Manis dan Hangat di Bulan April dengan Kreasi Dessert & Coffee Spesial di Hotel Santika Premiere Bintaro

Senin, 20 April 2026 - 14:31 WIB

Wakil Walikota Hadiri Halalbihalal Purnawirawan Polri

Berita Terbaru

Daerah

Wakil Walikota Hadiri Halalbihalal Purnawirawan Polri

Senin, 20 Apr 2026 - 14:31 WIB