TANGERANG | TR.CO.ID
Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah menerbitkan aturan mengenai jam operasional rumah makan dan jasa hiburan umum. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5167 Tahun 2025, yang bertujuan untuk menjaga toleransi antarumat beragama.
Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, menjelaskan bahwa rumah makan, kafe, dan restoran dapat tetap beroperasi dengan syarat menggunakan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB. Sementara itu, jasa hiburan seperti karaoke, spa, massage, dan sauna diwajibkan tutup selama bulan Ramadan.
“Khusus untuk usaha rumah billiard, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah itu, tempat usaha harus tutup sementara untuk berbuka puasa dan tarawih, lalu bisa kembali beroperasi hingga pukul 23.00 WIB,” ujarnya, Senin (26/02/2025).
Ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemkot Tangerang memastikan bahwa seluruh taman di kota tetap dapat dikunjungi sebagai alternatif tempat ngabuburit bagi masyarakat.
“Taman-taman tetap dibuka agar warga bisa melakukan berbagai kegiatan positif selama Ramadan,” tambahnya.
Boyke juga mengimbau seluruh pemilik usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta meminta masyarakat menjaga fasilitas publik yang tersedia.
“Kami berharap tidak ada pelanggaran terhadap aturan jam operasional. Dengan begitu, Ramadan dapat dijalani dengan penuh khidmat dan kenyamanan bagi seluruh warga Kota Tangerang,” pungkasnya. (ris/dam)









