Awas! Jangan Bakar Sampah Kurungan 6 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Jumat, 25 Agustus 2023 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pelaku pembakar sampah di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sanksi denda tersebut diberlakukan menyusul makin maraknya aktivitas pembakaran sampah yang berimbas pada penurunan kualitas udara di Tangerang.

“Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2023 itu kurangan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta,” tegas Syamsul Romli Kabid Pengelolaan Sampah, DLHK Kabupaten Tangerang, kepada Wartawan, Kamis (24/8/23).

Baca Juga:  Indomaret Kembali Bantu Warga Lewat Aksi Donor Darah

Aturan sanksi denda itu juga, tambah dia, tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah.

“SE tersebut berisi instruksi dari tingkat Camat, hingga jajaran RT/RW agar mengimbau kepada warganya,” paparnya.

Seperti diketahui, SE itu menegaskan antara lain, Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang dijalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainya yang sejenis.

Baca Juga:  PKS Serahkan Soal Cawapres ke Anies, Syaikhu: Sabar Kita Tunggu Deklarasinya

Juga, Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan;
Dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon; dan
Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknispengelolaan sampah. (*)

Penulis : Adam Mustafa

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

Jamaludin Paling Pas Jadi Pj Walikota
Crazy Rich Depok Diringkus Polisi Gegara Curi Listrik
Polda Banten Bongkar Pengoplos Tabung Gas
WP Kota Tangerang Diimbau Segera Bayar PBB
Sachrudin Resmikan dan Kenalkan Kampung Beksi
Pemkot Beri Pelatihan Mengecat Bagi Masyarakat
Sekda Serahkan Bantuan 250 Paket Nutrisi
Ratusan Pejabat Eselon II, III dan IV Dilantik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 September 2023 - 07:35 WIB

SDN Tangerang 3 Jadi Pilot Project Inovasi Sekolah di Kota Tangerang

Senin, 18 September 2023 - 07:14 WIB

Milad SMK Jaya Buana Dihadiri Bupati Zaki

Senin, 18 September 2023 - 07:12 WIB

713 Pelajar SMKN 10 Dilatih Ketarunaan

Jumat, 15 September 2023 - 00:53 WIB

576 Mahasiswa Baru Global Institute Ikuti PKKMB

Kamis, 7 September 2023 - 00:29 WIB

Ahmad Qurtubi Pria Kelahiran Teluknaga Jadi Profesor di UIN Banten

Rabu, 6 September 2023 - 14:59 WIB

Pemimpin PTN Diimbau Optimalkan Kolaborasi Untuk Transformasi Pendidikan Tinggi Berkualitas

Rabu, 6 September 2023 - 14:57 WIB

Siswa di 36 SD Diberi Imunisasi MR dan HPV

Selasa, 5 September 2023 - 15:33 WIB

Dua Sekolah Ikuti Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi

Berita Terbaru

Kadindik Kota Tangerang, H.Jamaludin

Pemerintahan

Jamaludin Paling Pas Jadi Pj Walikota

Rabu, 20 Sep 2023 - 14:24 WIB

TRTV

Ahmed Zaki Iskandar Pamit, 10 Tahun Tangerang Gemilang

Rabu, 20 Sep 2023 - 11:03 WIB

Selebritis

Amanda Caesa – Mengaku Banyak Perbedaan

Rabu, 20 Sep 2023 - 09:25 WIB

Hukrim

Crazy Rich Depok Diringkus Polisi Gegara Curi Listrik

Rabu, 20 Sep 2023 - 07:52 WIB

Hukrim

Polda Banten Bongkar Pengoplos Tabung Gas

Rabu, 20 Sep 2023 - 07:26 WIB