Awas! Jangan Bakar Sampah Kurungan 6 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pelaku pembakar sampah di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sanksi denda tersebut diberlakukan menyusul makin maraknya aktivitas pembakaran sampah yang berimbas pada penurunan kualitas udara di Tangerang.

“Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2023 itu kurangan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta,” tegas Syamsul Romli Kabid Pengelolaan Sampah, DLHK Kabupaten Tangerang, kepada Wartawan, Kamis (24/8/23).

Baca Juga:  Benyamin Ajak Masyarakat Datang ke Perpustakaan

Aturan sanksi denda itu juga, tambah dia, tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah.

“SE tersebut berisi instruksi dari tingkat Camat, hingga jajaran RT/RW agar mengimbau kepada warganya,” paparnya.

Seperti diketahui, SE itu menegaskan antara lain, Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang dijalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainya yang sejenis.

Baca Juga:  Target Paripurna, Puskesmas Karawaci Baru Pre-Akreditasi LAFKESPRI

Juga, Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan;
Dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon; dan
Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknispengelolaan sampah. (*)

Penulis : Adam Mustafa

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL
25 Inovator Adu Karya di TTG Tangsel 2026
SPMB SDN di Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:50 WIB

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:46 WIB

Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB

Daerah

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:55 WIB

Daerah

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:50 WIB