Awas! Jangan Bakar Sampah Kurungan 6 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pelaku pembakar sampah di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sanksi denda tersebut diberlakukan menyusul makin maraknya aktivitas pembakaran sampah yang berimbas pada penurunan kualitas udara di Tangerang.

“Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2023 itu kurangan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta,” tegas Syamsul Romli Kabid Pengelolaan Sampah, DLHK Kabupaten Tangerang, kepada Wartawan, Kamis (24/8/23).

Baca Juga:  Juki, Maskot Baru Pilkada Tangsel 2024

Aturan sanksi denda itu juga, tambah dia, tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah.

“SE tersebut berisi instruksi dari tingkat Camat, hingga jajaran RT/RW agar mengimbau kepada warganya,” paparnya.

Seperti diketahui, SE itu menegaskan antara lain, Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang dijalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainya yang sejenis.

Baca Juga:  Pemkot Gelar Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas

Juga, Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan;
Dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon; dan
Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknispengelolaan sampah. (*)

Penulis : Adam Mustafa

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

BPS Kota Tangerang Tandatangani Pakta Integritas Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi
Pemkot Tangerang Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 13 April 2025
Peringatan Nuzulul Quran Hadirikan Qori Kelas Dunia
Bank Banten Disuntik Dana Rp139 Miliar Dalam Bentuk Aset
Servis dan Ganti Oli Gratis BAZNAS Kota Tangerang Dimanfaatkan Antusias Warga
Pengawasan Peredaran Parsel Kedaluwarsa Diperketat Jelang Idulfitri
sub : Pembayaran PBB-P2, Bapenda Buka Loket Keliling di Kelurahan
Pastikan THR ASN dan Kesejahteraan Non ASN Dibayar Penuh
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:02 WIB

BPS Kota Tangerang Tandatangani Pakta Integritas Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:45 WIB

Pemkot Tangerang Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 13 April 2025

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:35 WIB

Peringatan Nuzulul Quran Hadirikan Qori Kelas Dunia

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:31 WIB

Bank Banten Disuntik Dana Rp139 Miliar Dalam Bentuk Aset

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:43 WIB

Servis dan Ganti Oli Gratis BAZNAS Kota Tangerang Dimanfaatkan Antusias Warga

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Pengawasan Tempat Hiburan Ditingkatkan Selama Ramadan 1446 H

Rabu, 19 Mar 2025 - 12:06 WIB

Hukrim

SPBU Nakal Bakal Disegel Uji Tera di 12 SPBU Jalur Mudik

Rabu, 19 Mar 2025 - 11:58 WIB

Bola

Mees Hilgers Kami Tim Kuat dan Muda

Rabu, 19 Mar 2025 - 11:52 WIB