TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pelaku pembakar sampah di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sanksi denda tersebut diberlakukan menyusul makin maraknya aktivitas pembakaran sampah yang berimbas pada penurunan kualitas udara di Tangerang.
“Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2023 itu kurangan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta,” tegas Syamsul Romli Kabid Pengelolaan Sampah, DLHK Kabupaten Tangerang, kepada Wartawan, Kamis (24/8/23).
Aturan sanksi denda itu juga, tambah dia, tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah.
“SE tersebut berisi instruksi dari tingkat Camat, hingga jajaran RT/RW agar mengimbau kepada warganya,” paparnya.
Seperti diketahui, SE itu menegaskan antara lain, Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang dijalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainya yang sejenis.
Juga, Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan;
Dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon; dan
Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknispengelolaan sampah. (*)
Penulis : Adam Mustafa
Editor : Haris Sujarsad