JAKARTA | TR.CO.ID
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima 83 rancangan undang-undang (RUU) yang akan menjadi inisiatif DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2024-2029 pada rapat pleno Baleg, Selasa (12/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, masing-masing pimpinan komisi juga menyampaikan sejumlah usulan RUU untuk Prolegnas Prioritas tahun 2025.
Komisi I DPR yang membidangi urusan pertahanan, komunikasi, dan luar negeri mengusulkan revisi Undang-Undang Penyiaran sebagai salah satu RUU prioritas yang ditargetkan selesai pada 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi II DPR mengusulkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai prioritas tahun 2025.
Komisi III DPR mengusulkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.
Komisi IV DPR mengusulkan tiga RUU untuk Prolegnas Prioritas 2025, yaitu:
- Revisi Undang-Undang Kehutanan.
- Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
- RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Komisi V DPR mengajukan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai prioritas tahun 2025.
Komisi VI DPR mengusulkan RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Perkoperasian.
Komisi VII DPR mengusulkan empat RUU sebagai prioritas, yaitu:
- RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
- RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
- RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Komisi VIII DPR mengusulkan perubahan pada Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi IX DPR mengajukan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025
Komisi X DPR mengusulkan dua RUU, yaitu:
- RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
- Komisi XI DPR mengusulkan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara untuk menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2025.
Komisi XII DPR mengajukan tiga RUU, yakni RUU Energi Baru Terbarukan (EBT), RUU Migas, dan RUU Kelistrikan.
Komisi XIII DPR mengusulkan tiga RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, yaitu:
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
- Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
- RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan, Baleg akan membagi lagi RUU usulan tersebut ke dalam klaster prioritas tahun 2025.
“Karena banyaknya RUU yang diusulkan sebagai prioritas tahun depan, kami akan menyusun dan memisahkan RUU mana saja yang sudah melalui pembahasan dan memiliki daftar inventarisasi masalah,” kata Bob kepada media di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (12/11/2024). (fj/mas/dam)