TANGERANG | TR.CO.ID
Tim gabungan Reskrim Polsek Ciledug dan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap AYA alias Belo (24), tersangka begal ponsel di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Sementara itu, rekannya AR masih dalam pencarian dan berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, dua penadah hasil curian yang terlibat, berinisial R (33) dan SAS (23), juga ditangkap. Korban, ANS (20), mengalami luka akibat sabetan senjata tajam berupa celurit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug. Penangkapan tersangka dilakukan hanya dalam hitungan hari berkat hasil penyelidikan yang cepat.
“Dua tersangka mengambil paksa handphone korban disertai dengan kekerasan. AYA berperan sebagai joki, sedangkan AR (DPO) sebagai eksekutor. Hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah,” ungkap Kompol Ubaidilah didampingi Kasi Humas, Kompol Aryono, pada Sabtu (27/9/24).
Ia menambahkan bahwa korban memberikan perlawanan dengan menarik dan menendang plat nomor motor yang digunakan tersangka hingga terjatuh. Namun, salah satu tersangka melukai korban dengan celurit di bagian punggung dan berhasil mengambil handphone korban. Warga sekitar kemudian menolong korban dan membawanya ke rumah sakit untuk perawatan.
Berdasarkan plat nomor motor yang jatuh, tim Reskrim gabungan dari Polsek dan Polres berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan melakukan penangkapan. AYA ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam pemeriksaan, AYA mengaku melakukan pencurian disertai kekerasan bersama AR dan menjual hasil kejahatan kepada penadah SAS melalui perantara R seharga Rp 500.000.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor PCX yang digunakan, plat nomor motor, celurit, uang sisa penjualan handphone korban, serta handphone korban yang ada pada penadah.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku juga telah melakukan pencurian disertai kekerasan di beberapa lokasi, termasuk Neglasari, Benda, dan Kalideres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (fj/dam)